Perbedaan Utama PNS dan PPPK

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

6. Gaji dan Tunjangan untuk PNS dan PPPK

Untuk Pegawai Negeri Sipil sendiri hal mengenai gaji tersebut telah diatur pada Peraturan Pemerintah No.11/2017 jo PP No.17/2020. Pada peraturan tersebut juga dijelaskan gaji dan juga tunjangan yang didapatkan oleh PNS.

Untuk hak yang didapatkan oleh PNS sendiri seperit Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan. Beberapa hak tersebut telah diatur berdasarkan undang undang dan beberapa akan dibayarkan kepada PNS setiap bulanya.

Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mengenai gaji tersebut juga telah diatur pada Peraturan Presiden No.98/2020 dan PP No.49/2018. Pada peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai gaji dan juga tunjangan yang didapatkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk hak yang didapatkan oleh PPPK sendiri sama seperti PNS yaitu Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan. Beberapa hak tersebut juga telah diatur dalam undang undang diatas dan beberapa akan dibayarkan kepada PPPK setiap bulannya.

7. Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

Untuk PNS dan PPPK sendiri juga terdapat Batasan usia pensiun. Masa pensiun tersebut adalah masa dimana PNS dan PPPK akan berhenti untuk melaksanakan tugas dan juga perkerjaan dari pemerintah atau instansi pemerintah.

Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil sendiri telah diatur berdasarkan Undang undang No.5/2014 tentang ASN. Pada undang undang teresebut dijelaskan usia pensiun dari Pegawai Negeri Sipil tersebut.

Pegawai Negeri Sipil akan memasuki usia pensiun yaitu 58 tahun untuk pejabat administrasi, 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi, selain itu juga disesuiakan dnegan ketentuan perundang undangan untuk jabtan fungsional.

Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sendiri telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga dijelaskan secara detail tentang usia pensiun untuk PPPK tersebut.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan memasuiki usia pensiun yaitu 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.

Selain itu untuk usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Sedangkan usia 65 tahun untuk pemangku jabatan fungsional ahli pertama.

Hal hal diatas adalah beberapa perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang mungkin belum diketahui oleh masyarakat. Hal tersebut juga dapat digunakan sebagai referensi untuk melamar jabatan tersebut.

Selain itu, hal tersebut juga dapat digunakan sebagai informasi tambahan. Demikian informasi mengenai Perbedaan Utama PNS dan PPPK semoga dapat menambah informasi

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis