Perbedaan Utama PNS dan PPPK

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

6. Gaji dan Tunjangan untuk PNS dan PPPK

Untuk Pegawai Negeri Sipil sendiri hal mengenai gaji tersebut telah diatur pada Peraturan Pemerintah No.11/2017 jo PP No.17/2020. Pada peraturan tersebut juga dijelaskan gaji dan juga tunjangan yang didapatkan oleh PNS.

Untuk hak yang didapatkan oleh PNS sendiri seperit Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan. Beberapa hak tersebut telah diatur berdasarkan undang undang dan beberapa akan dibayarkan kepada PNS setiap bulanya.

Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mengenai gaji tersebut juga telah diatur pada Peraturan Presiden No.98/2020 dan PP No.49/2018. Pada peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai gaji dan juga tunjangan yang didapatkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk hak yang didapatkan oleh PPPK sendiri sama seperti PNS yaitu Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan. Beberapa hak tersebut juga telah diatur dalam undang undang diatas dan beberapa akan dibayarkan kepada PPPK setiap bulannya.

7. Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

Untuk PNS dan PPPK sendiri juga terdapat Batasan usia pensiun. Masa pensiun tersebut adalah masa dimana PNS dan PPPK akan berhenti untuk melaksanakan tugas dan juga perkerjaan dari pemerintah atau instansi pemerintah.

Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil sendiri telah diatur berdasarkan Undang undang No.5/2014 tentang ASN. Pada undang undang teresebut dijelaskan usia pensiun dari Pegawai Negeri Sipil tersebut.

Pegawai Negeri Sipil akan memasuki usia pensiun yaitu 58 tahun untuk pejabat administrasi, 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi, selain itu juga disesuiakan dnegan ketentuan perundang undangan untuk jabtan fungsional.

Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sendiri telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga dijelaskan secara detail tentang usia pensiun untuk PPPK tersebut.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan memasuiki usia pensiun yaitu 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.

Selain itu untuk usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Sedangkan usia 65 tahun untuk pemangku jabatan fungsional ahli pertama.

Hal hal diatas adalah beberapa perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang mungkin belum diketahui oleh masyarakat. Hal tersebut juga dapat digunakan sebagai referensi untuk melamar jabatan tersebut.

Selain itu, hal tersebut juga dapat digunakan sebagai informasi tambahan. Demikian informasi mengenai Perbedaan Utama PNS dan PPPK semoga dapat menambah informasi

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis