Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK

- Editor

Jumat, 5 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pada isi peraturan tersebut disebutka bahwasanya penerima TPG bagi guru PPPK diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan SK pengangkatan. Untuk TPG bagi guru PPPK golongan IX yaitu sebesar Rp2.966.500 yang akan diterima oleh guru PPPK.

Dalam hal ini dapat diketahui bahwasanya dari segi besaran lebih besar TPG guru PPPK gol IX.

Pada guru non PNS, Contoh guru non-PNS antara lain guru yang mengajar di sekolah swasta, atau yang mungkin mengajar di sekolah negeri, yang tidak diangkat sebagai pegawai negeri. maka secara otomatis masuk  dalam kategori ini

guru non PNS perlu mengurus Surat Keputusan Penyetaraan atau SKP agar tunjangan sertifikasi bisa cair. Jika SKP sudah turun, maka bisa mengurus atau menunggu Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) turun.

Baru kemudian tunjangan bisa cair dengan nilai Rp 1.5 juta per bulan. Pencairan memakai sistem per tiga bulan atau Triwulan. Sehingga setiap tunjangan cair, guru non PNS menerima uang Rp 4.5 juta.

Sedangkan, bagi guru PNS, tunjangan profesi guru yang berstatus PNS ditetapkan satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya, dan kebijakan ini diatur dalam Pasal 4 No. 41 Tahun 2009.

Kemudian, ada ketentuan tambahan  dalam Pasal 7. Pasal tersebut mengatur bahwa tunjangan profesi guru diberikan terhitung mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru.

2. Penyaluran

Aturan mengenai penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tamsil bagi guru PNS diatur dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019. Pada Pasal 5 yang berada di dalam isi Permendikbud tersebut dijelaskan bahwasanya penyaluran TPG dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan kewenangannnya.

Halaman Selanjutnya

Penyaluran Tunjangan

Berita Terkait

Program Mendikdasmen Demi Kualitas dan Kesejahteraan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi dalam Pidato HGN 2024
Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru
Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Berita ini 671 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:20 WIB

Program Mendikdasmen Demi Kualitas dan Kesejahteraan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi dalam Pidato HGN 2024

Senin, 25 November 2024 - 11:28 WIB

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis