..
Pada isi peraturan tersebut disebutka bahwasanya penerima TPG bagi guru PPPK diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan SK pengangkatan. Untuk TPG bagi guru PPPK golongan IX yaitu sebesar Rp2.966.500 yang akan diterima oleh guru PPPK.
Dalam hal ini dapat diketahui bahwasanya dari segi besaran lebih besar TPG guru PPPK gol IX.
Pada guru non PNS, Contoh guru non-PNS antara lain guru yang mengajar di sekolah swasta, atau yang mungkin mengajar di sekolah negeri, yang tidak diangkat sebagai pegawai negeri. maka secara otomatis masuk dalam kategori ini
guru non PNS perlu mengurus Surat Keputusan Penyetaraan atau SKP agar tunjangan sertifikasi bisa cair. Jika SKP sudah turun, maka bisa mengurus atau menunggu Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) turun.
Baru kemudian tunjangan bisa cair dengan nilai Rp 1.5 juta per bulan. Pencairan memakai sistem per tiga bulan atau Triwulan. Sehingga setiap tunjangan cair, guru non PNS menerima uang Rp 4.5 juta.
Sedangkan, bagi guru PNS, tunjangan profesi guru yang berstatus PNS ditetapkan satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya, dan kebijakan ini diatur dalam Pasal 4 No. 41 Tahun 2009.
Kemudian, ada ketentuan tambahan dalam Pasal 7. Pasal tersebut mengatur bahwa tunjangan profesi guru diberikan terhitung mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru.
2. Penyaluran
Aturan mengenai penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tamsil bagi guru PNS diatur dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019. Pada Pasal 5 yang berada di dalam isi Permendikbud tersebut dijelaskan bahwasanya penyaluran TPG dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan kewenangannnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya