Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK

- Editor

Jumat, 5 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pada isi peraturan tersebut disebutka bahwasanya penerima TPG bagi guru PPPK diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan SK pengangkatan. Untuk TPG bagi guru PPPK golongan IX yaitu sebesar Rp2.966.500 yang akan diterima oleh guru PPPK.

Dalam hal ini dapat diketahui bahwasanya dari segi besaran lebih besar TPG guru PPPK gol IX.

Pada guru non PNS, Contoh guru non-PNS antara lain guru yang mengajar di sekolah swasta, atau yang mungkin mengajar di sekolah negeri, yang tidak diangkat sebagai pegawai negeri. maka secara otomatis masuk  dalam kategori ini

guru non PNS perlu mengurus Surat Keputusan Penyetaraan atau SKP agar tunjangan sertifikasi bisa cair. Jika SKP sudah turun, maka bisa mengurus atau menunggu Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) turun.

Baru kemudian tunjangan bisa cair dengan nilai Rp 1.5 juta per bulan. Pencairan memakai sistem per tiga bulan atau Triwulan. Sehingga setiap tunjangan cair, guru non PNS menerima uang Rp 4.5 juta.

Sedangkan, bagi guru PNS, tunjangan profesi guru yang berstatus PNS ditetapkan satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya, dan kebijakan ini diatur dalam Pasal 4 No. 41 Tahun 2009.

Kemudian, ada ketentuan tambahan  dalam Pasal 7. Pasal tersebut mengatur bahwa tunjangan profesi guru diberikan terhitung mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru.

2. Penyaluran

Aturan mengenai penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tamsil bagi guru PNS diatur dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019. Pada Pasal 5 yang berada di dalam isi Permendikbud tersebut dijelaskan bahwasanya penyaluran TPG dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan kewenangannnya.

Halaman Selanjutnya

Penyaluran Tunjangan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 761 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis