Perbedaan Pada Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum PPPK 2022

- Editor

Sabtu, 22 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelamar Umum PPPK – Pada saat ini PPPK 2022 menjadi suatu berita yang trending. Hal tersebut juga dikarenakan saat ini pemerintah tengah membuka pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022. Terdapat informasi mengenai perbedaan pada pelamar prioritas dan pelamar umum PPPK 2022.

Pemerintah telah membuka lagi pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Untuk mekanisme pendaftaran pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibuat menjadi empat kategori.

Untuk keempat kategori pelamar pada PPPK tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:

  1. Pelamar Prioritas 1
  2. Pelamar Prioritas 2
  3. Pelamar Prioritas 3
  4. Pelamar Umum

Menurut data dari Kemendikbudristek, terdapat peningkatan sebanyak 143% pada pengjuan formasi guru pada PPPK tahun 2022 ini. Untuk pengajuan formasi PPPK pada tahun 2022 ini terdapat sebanyak 319.000.

Jumlah pengajuan tersebut meningkat dari jumlah pada saat pengajuan sebelumnya yaitu hanya sebanyak 131.000 guru.

Untuk seleksi PPPK tahun 2022 ini terbuka bagi semua Warga Negara Indonesia yang memiliki cita cita untuk menjadi pendidik. Pada pendaftaran ini terdapat usia minimal yaitu 20 tahun dan usia maksimal 59 tahun saat pendaftaran.

Untuk membagi beberapa kategori tersebut, pada seleksi PPPK tahun 2022 ini dibagi menjadi empat kategori pelamar untuk keempat kategori pelamar. Adapaun perbedaan dari keempat kategori tersebut adalah sebagai berikut:

Pelamar Prioritas 1

Pada pelamar prioritas 1 adalah pelamar yang telah mengikuti PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021. Selain itu pelamar tersebut juga telah memenuhi nilai ambang batas. Untuk Guru yang masuk pada pelamar prioritas 1 adalah sebagai berikut:

  1. Guru THK-II yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Tahun 2021
  2. Guru non-ASN yang teleh memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Tahun 2021
  3. Lulusan PPG yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Tahun 2021.
  4. Guru Swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Tahun 2021.

Pelamar Prioritas 2

Pada kategori ini, pelamar prioritas 2 adalah Guru THK-II yang tidak termasuk pada guru THK-II pada kategori 1.

Halaman Selanjutnya

Pelamar Prioritas 3

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis