Selain itu, sebelum mengikuti seleksi PPPK 2022, tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintahan wajib melakukan pendataan non-ASN.
Saat ini, pemerintah RI telah menetapkan sebanyak 530.028 formasi bagi pelamar lulus seleksi PPPK 2022. Jabatan ini tersebar di beberapa posisi, di antaranya 319.716 untuk PPPK guru honorer, 92.014 formasi untuk PPPK nakes, dan 27.608 formasi untuk PPPK tenaga teknis.
Pelaksanaan seleksi PPPK sendiri dipastikan akan dilakukan secara transparan dan ketat. Pemerintah berharap, adanya sistem ini bisa menyaring calon ASN yang memang berkualitas dan berintegritas.
Penempatan Guru Tidak Sesuai Formasi
Seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah mendapatkan hasil. Namun guru PPPK yang lolos seleksi mengeluhkan lokasi penempatan yang tidak sesuai formasi. Apakah guru PPPK bisa minta pindah penempatan?
Ratusan guru yang lolos seleksi PPPK merasa terkejut setelah mengetahui formasi atau penempatan mereka tidak sesuai saat mengikuti seleksi di daerahnya masing-masing.
Hal itu diketahui dari dokumen dalam format excel yang diterima dari salah satu guru PPPK terkait formasi.
Namun, dokumen tersebut belum resmi dirilis dari pemerintah. Salah satu guru PPPK yang mengungkapkan, ia telah mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2021.
Dirinya mengikuti seleksi yang berlangsung di DKI Jakarta. Usai lolos seleksi, pria ini kaget harus mengetahui akan ditugaskan ke Kalimantan Barat.
“Saya lulus passing grade pada 2021. Saya waktu itu belum dapat formasi. Pas sudah keluar pengumumannya, dalam data itu saya ditempatkan di Kalimantan Barat. Padahal saya lulus di wilayah DKI,” kata guru tersebut, Kamis (11/8/2022).
Bisakah guru PPPK meminta pindah penempatan?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama menjelaskan, penempatan dinas para PNS maupun PPPK ini sudah diatur oleh masing-masing instansi yang dilamar.
“PPPK kan diusulkan, diangkat, bekerja, dan dievaluasi kinerjanya oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang bersangkutan instansi (kementerian/lembaga, Pemprov, Pemkot, Pemkab). Penempatannya pun akan ditentukan oleh instansi masing-masing. PNS pun sama, penempatan akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing,” ujar Satya.
Satya bilang, PNS maupun PPPK baik guru dan non guru bisa sementara waktu menjalani penugasan sesuai formasi yang dipilih.
“Tapi pertama kali akan ditempatkan di tempat yang dilamar, walaupun PPK dan pejabat yang bersangkutan tetap bisa menempatkan PNS atau PPPK sesuai kebutuhan instansi,” jelasnya.
Seingat Satya, para ASN yang lolos seleksi telah meneken surat pernyataan kesediaan tidak akan pindah selama 10 tahun. Tapi kata dia, tergantung lagi kebutuhan masing-masing instansi.
“Tapi saat penerimaan CPNS kemarin kan tandatangan surat pernyataan tidak akan minta pindah selama 10 tahun kalau tidak salah,” ucapnya.
Dengan demikian, guru PPPK yang lolos seleksi harus mematuhi lokasi penempatan. Jika nanti ingin pindah, guru PPPK harus menunggu 10 tahun lagi.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya