Perbedaan Kategori Guru P1, P2, P3, dan Pelamar Umum. Simak Informasinya

- Editor

Minggu, 6 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Selain itu, sebelum mengikuti seleksi PPPK 2022, tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintahan wajib melakukan pendataan non-ASN.

Saat ini, pemerintah RI telah menetapkan sebanyak 530.028 formasi bagi pelamar lulus seleksi PPPK 2022. Jabatan ini tersebar di beberapa posisi, di antaranya 319.716 untuk PPPK guru honorer, 92.014 formasi untuk PPPK nakes, dan 27.608 formasi untuk PPPK tenaga teknis.

Pelaksanaan seleksi PPPK sendiri dipastikan akan dilakukan secara transparan dan ketat. Pemerintah berharap, adanya sistem ini bisa menyaring calon ASN yang memang berkualitas dan berintegritas.

 

Penempatan Guru Tidak Sesuai Formasi

Seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah mendapatkan hasil. Namun guru PPPK yang lolos seleksi mengeluhkan lokasi penempatan yang tidak sesuai formasi. Apakah guru PPPK bisa minta pindah penempatan?

Ratusan guru yang lolos seleksi PPPK merasa terkejut setelah mengetahui formasi atau penempatan mereka tidak sesuai saat mengikuti seleksi di daerahnya masing-masing.

Hal itu diketahui dari dokumen dalam format excel yang diterima dari salah satu guru PPPK terkait formasi.

Namun, dokumen tersebut belum resmi dirilis dari pemerintah. Salah satu guru PPPK yang mengungkapkan, ia telah mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2021.

Dirinya mengikuti seleksi yang berlangsung di DKI Jakarta. Usai lolos seleksi, pria ini kaget harus mengetahui akan ditugaskan ke Kalimantan Barat.

“Saya lulus passing grade pada 2021. Saya waktu itu belum dapat formasi. Pas sudah keluar pengumumannya, dalam data itu saya ditempatkan di Kalimantan Barat. Padahal saya lulus di wilayah DKI,” kata guru tersebut, Kamis (11/8/2022).

Bisakah guru PPPK meminta pindah penempatan?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama menjelaskan, penempatan dinas para PNS maupun PPPK ini sudah diatur oleh masing-masing instansi yang dilamar.

“PPPK kan diusulkan, diangkat, bekerja, dan dievaluasi kinerjanya oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang bersangkutan instansi (kementerian/lembaga, Pemprov, Pemkot, Pemkab). Penempatannya pun akan ditentukan oleh instansi masing-masing. PNS pun sama, penempatan akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing,” ujar Satya.

Satya bilang, PNS maupun PPPK baik guru dan non guru bisa sementara waktu menjalani penugasan sesuai formasi yang dipilih.

“Tapi pertama kali akan ditempatkan di tempat yang dilamar, walaupun PPK dan pejabat yang bersangkutan tetap bisa menempatkan PNS atau PPPK sesuai kebutuhan instansi,” jelasnya.

Seingat Satya, para ASN yang lolos seleksi telah meneken surat pernyataan kesediaan tidak akan pindah selama 10 tahun. Tapi kata dia, tergantung lagi kebutuhan masing-masing instansi.

“Tapi saat penerimaan CPNS kemarin kan tandatangan surat pernyataan tidak akan minta pindah selama 10 tahun kalau tidak salah,” ucapnya.

Dengan demikian, guru PPPK yang lolos seleksi harus mematuhi lokasi penempatan. Jika nanti ingin pindah, guru PPPK harus menunggu 10 tahun lagi.

 

Halaman Selanjutnya

P1 Bisa Turun…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,006 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis