Berikut kriteria guru yang hanya memerlukan sebagian beban belajar atau SKS yang tidak penuh:
- Guru dalam jabatan yang pengangkatannya sampai akhir tahun 2015.
Untuk guru dengan kategori ini, hanya perlu penyelesaian beban SKS sebagian dari SKS penuh atau 24 SKS, sehingga ketika PPG Dalam Jabatan hanya wajib mengikuti beban belajar 12 SKS saja.
- Guru dalam jabatan yang pengangkatannya mulai tahun 2016 hingga 2025.
Untuk guru kategori ini akan dibebankan SKS yang setara dengan memiliki 18 SKS, jadi ketika ikut PPG Daljab hanya wajib menyelesaikan beban belajar 18 SKS saja.
Demikian informasi mengenai Peraturan Baru Kemdikbud Mudahkan Guru Dapatkan Sertifikat Pendidik?, semoga dapat bermanfaat.
Klaim PromoEkonomis, Bayar 1 Dapat 6 Pelatihan!!!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2