Penyebab Tunjangan Sertifikasi Diberhentikan! Berikut Detailnya

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Untuk guru dengan status ASN Daerah yang telah memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifiaksi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali dari gaji pokok tersebut dan akan dibayarkan setiap 3 bulan.

Guru ASN Daerah tersebut yang telah memenuhi kriteria dalam tambahan penghasilan akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu per bulan dan akan dibayarkan setiap 3 bulan.

Selain itu penyebab dari tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan tersebut dapat diberhentikan adalah sebagai berikut:

  • Guru Meninggal dunia
  • Telah mencapai batas usia pensiun
  • Guru melakukan pengunduran diri atas permintaan sendiri
  • Guru terkena pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Guru mendapatkan tugas belajar
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Jika guru ASN tersebut meninggal dunia dan telah mencapai batas usia pensiun maka pemberhentian pemberian tunjangan tersebut akan dilakukan pada bulan berikutnya.

Sedangkan untuk guru yang melakukan pengunduran diri, dipidana dan tidak menduduki jabatan fungsional guru maka tunjangan tersebut akan diberhentikan saat bulan tersebut juga.

Tetapi jika guru mendapatkan tugas belajar, maka pemberian tunjangan tersebut akan diberhentikan saat guru tersebut melakukan tugas belajar. Oleh sebab itu guru perlu mengerti penyebab tunjangan tersebut dapat diberhentikan.

Demikian informasi mengenai Penyebab Tunjangan Sertifikasi Diberhentikan semoga dapat menambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/ law)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru