Penyaluran tunjangan guru dari pemerintah bagi para penerima tunjangan juga perlu diwaspadai, karena terdapat hal- hal yang dapat memicu penghentian tunjangan oleh pemerintah. Dalam artikel ini akan dibahas mengeai penyebab tunjangan guru dihentikan Kemdikbud.
Penghentian tunjangan guru, tidak semerta – merta terjadi apabila tidak ada alasan tertentu, tentu saja terjadinya penghentian tunjangan ini ada hal hal yang perlu diperhatiakan oleh guru.
Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pentunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan untuk Guru ASN Daerah, dijelaskan juga mengenai alasan penghentian tunjangan guru.
Berikut ini 6 poin penyebab tunjangan guru dihentikan mulai dari tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan, dapat dihentikan oleh Kemendikbud, yaitu:
- Meninggal dunia
- Mencapai batas usia pensiun
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mendapatkan tugas belajar
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
Lalu untuk aturan penghentiannya, jika guru ASN penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya.
Sementara itu, untuk alasan yang bisa dihindari seperti guru ASN mengundurkan diri, dipindana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, penghentian tunjangan dilakukan pada bulan berkenaan.
Jika guru ASN mendapatkan tugas belajar, tunjangan akan dihentikan pada saat guru tersebut melaksanakan tugas belajar.
Selain itu, Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pentunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan untuk Guru ASN Daerah, dijelaskan juga mengenai jadwal tunjangan akan dicairkan untuk masing- masing penerima.
Perlu diketahui, beberapa tunjangan yang diterima guru yaitu pertama, tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi atau TPG yang dipertukan bagi guru yang telah medapatkan sertifikat pendidik melalui program PPG.
Lalu kedua, tunjangan khusus yang ditujukan bagi guru yang dikhususkan bagi guru ASN daerah yang telah memiliki status sertifikasi.
Dan yang ketiga, untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.
Halaman selanjutnya
Masih dalam Permendikbudristek…
Halaman : 1 2 Selanjutnya