Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 per Bulan November Sudah Cair, Cek Daerah Anda!

- Editor

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 sudah mulai didistribusikan mulai bulan September 2022, berikut ini untuk update data daerah yang sudah mencairkan TPG hingga bulan November 2022. 

Untuk minggu pertama bulan November 2022 ini, sudah terdapat update sederet daerah yang mencairkan tunjanganya. 

Tunjangan Profesi Guru ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, dimana tunjungan ini dibagikan selama 4 kali dalam setahun atau 2 kali dalam satu semester per triwulan atau per tiga bulan.

Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud  telah mengadakan program PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memfasilitasi para guru mendapatkan sertifikat pendidik.

PPG sendiri dibuka dalam dua kategori, yaitu PPG Dalam Jabatan yang ditujukan bagi guru yang telah terdaftar Dapodik dan PPG Prajabatan yang ditujukan bagi pelamar fresh graduate atau yang belum terdaftar Dapodik.

Berikut ini daftar daerah- daerah yang telah mencairkan tunjangan profesi guru triwulan 3 per bulan November, dikutip dari kanal Youtube Guru Abad 21:

  • Palangkaraya
  • Kubu Raya
  • DKI Jakarta
  • Kampar
  • Serang

 

  • Lubuk Linggau
  • Ogan Komering Ilir
  • Pasuruan
  • Kalimantan Tengah
  • Tasikmalaya

 

  • Medan
  • Singkawang
  • Tanjung Jabung
  • Sumatra Barat
  • Pali

 

  • OKU Timur
  • Situbondo
  • Pariaman
  • Sumatra Utara
  • Tanjung Jabung Barat

 

  • Mesuki
  • Ponorogo
  • Majalengka
  • Mandailing Natal
  • Pasaman Barat

 

  • Ngawi
  • Kubu Raya
  • Barito Kuala
  • Tangerang
  • Kudus

 

  • Ogan Komering Ulu
  • Sekadau Kalimantan Barat
  • Garut
  • Ciamis
  • Cianjur

Halaman selanjutnya

Daerah yang cair TPG Triwulan 3…

Berita Terkait

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Berita ini 286 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru