Penyebab Guru Batal Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG), Simak Informasinya

- Editor

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tidak Memiliki Sekolah Induk

Hal ini pernah terjadi, semisal seorang guru juga mengambil jam di sekolah lain karena di sekolah induk tidak bisa memenuhi 24 jam, tetapi tidak terdeteksi di Dapodik.

Status yang ada di Dapodik menunjukkan bahwa guru tersebut tidak memiliki sekolah induk sehingga berakibat pada kegagalan sistem Dapodik dalam mendeteksi jam mengajarnya.

Sebaiknya tentukan terlebih dahulu sekolah mana yang akan dijadikan sekolah induk, serta harus selalu konsultasi dengan pihak operator.

Sebab jika tidak menentukan atau tidak memiliki sekolah induk maka data akan dianggap tidak valid dan menjadi penyebab tunjangan sertifikasi tidak cair.

 

Untuk selanjutnya agar teman-tema guru lebih memahami terkait penyebab guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru, berikut ini penjelasannya.

Penyebab Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru

Pemerintah Daerah memilki kewenangan dalam menghentikan pembayaran tunjangan sertifikasi.

Berikut ini ada 6 (enam) hal yang membuat pembayaran tunjangan sertifikasi diberhentikan atau penyebab guru batal menerima tunjangan.

Meninggal Dunia

Pertama adalah apabila ada guru penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, maupun tambahan penghasilan yang meninggal dunia, maka pembayaran ketiga-tiganya juga akan berakhir.

Dalam hal ini, tentunya tidak bisa digantikan oleh orang lain, termasuk oleh keluarga yang bersangkutan. Pemberhentian dilakukan pada bulan berikutnya.

Mencapai Batas Usia Pensiun

Kemudian batas usia pensiun ASN dengan kategori PNS yang merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 adalah minimal 58 tahun.

Sedangakan maksimalnya adalah 65 tahun yang dibagi kedalam tiga tingkatan berdasarkan jabatannya masing-masing dan dilakukan pada bulan berikutnya.

 

Halaman Selanjutnya

Mengundurkan Diri Atas…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 294 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis