Jika guru pelamar PPG Dalam Jabatan telah lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan di atas, akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan mengikuti rangkaian pembelajaran.
Untuk proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa PPG Dalam Jabatan dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.
Apabila Anda ingin mengetahui informasi selengkapnya berkaitan dengan aturan sertifikasi dapat mengunduh juknis resminya melalui link beirkut ini Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Demikian informasi berkaitan dengan Penuhi Syarat Sertifikasi Agar Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, semoga dapat bermanfaat.
Diklat dan Pendampingan Bersertifkat 35 JP : Merancang Pembelajaran dan Penilaian Kurikulum Merdeka.
Investasi Kegiatan Rp 149.000 Menjadi hanya Rp 99.000
Langkah Pendaftaran:
1️⃣ Lakukan Transfer Pada Rekening BRI 303701023644536 An. Hayyi Rosyida
2️⃣ Kemudian mengisi Link Pendaftaran: http://bit.ly/DiklatPembelajaran_Penilaian35JP
⛔ Daftar Sekarang Sebelum Harga Kembali Normal ⛔
Narahubung:
http://Wa.me/6282124975352 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link INI kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2