Penuhi Syarat Kemdikbud untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan TPG

- Editor

Jumat, 7 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru – Tunjangan sertifikasi dan tunjangan profesi guru (TPG) saat ini sudah dalam tahap triwulan 3 bagi guru yang berada dibawah naungan Kementerian Pendidikan, kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).

Dimana dalam proses pencairan tunjangan ini, guru sebagai penerima perlu memenuhi beberapa persyaratan tertentu. 

Adapun tunjangan sertifikasi guru meliputi tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus dan tunjangan tambahan.

Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan Profesi merupakan salah satu tunjangan yang diberikan oleh negara melalui pemerintahan yang sah kepada Guru di Indonesia yang mana guru tersebut harus dan telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Mengenai bagaimana penyaluran tunjangan tersebut , semuanya memiliki petunjuk teknis dalam proses penyalurannya.

Tunjangan tersebut akan diberikan dengan cara ditransfer dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan tersebut.

Lalu yang berhak untuk menyalurkan tunjangan tersebut dilaksanakan atau dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Untuk menerima tunjangan tersebut, tentunya harus memenuhi berbagai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sendiri sesuai dengan Peraturan yang telah dibuat.

Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus merupakan salah satu bagian dari tunjangan yang diberikan oleh negara Indonesia melalui pemerintah yang berjalan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

Daerah Khusus yang dimaksudkan dalam kategori tersebut adalah berdasarkan pada data yang didapat dari desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau dan Kementerian.

Data dari kementrian yang dimaksud adalah data yang berisikan tentang desa yang terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain berdasarkan data dari kementerian atau lembaga yang berwenang.

Tambahan Penghasilan

Sementara itu, tambahan penghasilan, yaitu sejumlah nominal uang yang diberikan oleh negara kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Tambahan penghasilan diberikan dalam bentuk uang dan besaran nominal yang dapat diterima adalah sebesar Rp250.000 per bulannya.

Untuk lebih lengkap mengenai Ketentuan pencairan tunjangan sertifikasi guru, TPG, tunjangan khusus dan tambahan termaktub dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Pada juknis yang dimaksud ada persyaratan untuk yang mendapat tunjangan sertifikasi guru, TPG, tunjangan khusus dan tambahan sebagaimana yang tertera dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Halaman selanjutnya

Syarat Tunjangan Profesi Guru

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis