Penuhi Syarat Kemdikbud untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan TPG

- Editor

Jumat, 7 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru – Tunjangan sertifikasi dan tunjangan profesi guru (TPG) saat ini sudah dalam tahap triwulan 3 bagi guru yang berada dibawah naungan Kementerian Pendidikan, kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).

Dimana dalam proses pencairan tunjangan ini, guru sebagai penerima perlu memenuhi beberapa persyaratan tertentu. 

Adapun tunjangan sertifikasi guru meliputi tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus dan tunjangan tambahan.

Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan Profesi merupakan salah satu tunjangan yang diberikan oleh negara melalui pemerintahan yang sah kepada Guru di Indonesia yang mana guru tersebut harus dan telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Mengenai bagaimana penyaluran tunjangan tersebut , semuanya memiliki petunjuk teknis dalam proses penyalurannya.

Tunjangan tersebut akan diberikan dengan cara ditransfer dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan tersebut.

Lalu yang berhak untuk menyalurkan tunjangan tersebut dilaksanakan atau dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Untuk menerima tunjangan tersebut, tentunya harus memenuhi berbagai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sendiri sesuai dengan Peraturan yang telah dibuat.

Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus merupakan salah satu bagian dari tunjangan yang diberikan oleh negara Indonesia melalui pemerintah yang berjalan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

Daerah Khusus yang dimaksudkan dalam kategori tersebut adalah berdasarkan pada data yang didapat dari desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau dan Kementerian.

Data dari kementrian yang dimaksud adalah data yang berisikan tentang desa yang terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain berdasarkan data dari kementerian atau lembaga yang berwenang.

Tambahan Penghasilan

Sementara itu, tambahan penghasilan, yaitu sejumlah nominal uang yang diberikan oleh negara kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Tambahan penghasilan diberikan dalam bentuk uang dan besaran nominal yang dapat diterima adalah sebesar Rp250.000 per bulannya.

Untuk lebih lengkap mengenai Ketentuan pencairan tunjangan sertifikasi guru, TPG, tunjangan khusus dan tambahan termaktub dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Pada juknis yang dimaksud ada persyaratan untuk yang mendapat tunjangan sertifikasi guru, TPG, tunjangan khusus dan tambahan sebagaimana yang tertera dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Halaman selanjutnya

Syarat Tunjangan Profesi Guru

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis