Tunjangan Profesi Guru – Tunjangan sertifikasi dan tunjangan profesi guru (TPG) saat ini sudah dalam tahap triwulan 3 bagi guru yang berada dibawah naungan Kementerian Pendidikan, kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Dimana dalam proses pencairan tunjangan ini, guru sebagai penerima perlu memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
Adapun tunjangan sertifikasi guru meliputi tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus dan tunjangan tambahan.
Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi merupakan salah satu tunjangan yang diberikan oleh negara melalui pemerintahan yang sah kepada Guru di Indonesia yang mana guru tersebut harus dan telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Mengenai bagaimana penyaluran tunjangan tersebut , semuanya memiliki petunjuk teknis dalam proses penyalurannya.
Tunjangan tersebut akan diberikan dengan cara ditransfer dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan tersebut.
Lalu yang berhak untuk menyalurkan tunjangan tersebut dilaksanakan atau dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Untuk menerima tunjangan tersebut, tentunya harus memenuhi berbagai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sendiri sesuai dengan Peraturan yang telah dibuat.
Tunjangan Khusus
Tunjangan khusus merupakan salah satu bagian dari tunjangan yang diberikan oleh negara Indonesia melalui pemerintah yang berjalan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Daerah Khusus yang dimaksudkan dalam kategori tersebut adalah berdasarkan pada data yang didapat dari desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau dan Kementerian.
Data dari kementrian yang dimaksud adalah data yang berisikan tentang desa yang terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain berdasarkan data dari kementerian atau lembaga yang berwenang.
Tambahan Penghasilan
Sementara itu, tambahan penghasilan, yaitu sejumlah nominal uang yang diberikan oleh negara kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan diberikan dalam bentuk uang dan besaran nominal yang dapat diterima adalah sebesar Rp250.000 per bulannya.
Untuk lebih lengkap mengenai Ketentuan pencairan tunjangan sertifikasi guru, TPG, tunjangan khusus dan tambahan termaktub dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Pada juknis yang dimaksud ada persyaratan untuk yang mendapat tunjangan sertifikasi guru, TPG, tunjangan khusus dan tambahan sebagaimana yang tertera dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya