Pengembangan profesionalisme seorang guru menjadi salah fokus pemerintah saat ini. Hal ini dikarenakan guru perlu memiliki sikap dan karakter profesional sebagai seorang ‘guru’.
Profesi merupakan pekerjaan, dapat pula berwujud sebagai jabatan didalam suatu hirarki organisasi birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayanan baku terhadap masyarakat. Inti dari profesi adalah seseorang harus memiliki keahlian, pada masyarakat modern keahlian diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan khusus.
Profesionalisme guru adalah suatu sikap yang harus ada pada seorang guru dalam menjalankan pekerjaannya sehingga guru tersebut dapat menjalankan pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab serta mampu untuk mengembangkan.
Menurut Oemar Hamalik (2006) guru profesional merupakan orang yang telah menempuh program pendidikan guru dan memiliki tingkat master serta telah mendapat ijazah negara dan telah berpengalaman dalam mengajar pada kelas-kelas besar.
Profesionalisme guru adalah sikap guru profesional yang memiliki kompetensi yang meliputi
(a) menguasai kurikulum;
(b) menguasai materi pelajaran mata pelajaran yang diajarkan;
(c) menguasai metode dan evaluasi belajar;
(d) setia terhadap tugas;
e) disipilin dalam arti luas.
Profesionalisme digunakan untuk teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari secara sehingga dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang lain dan memiliki filosofi untuk menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya. Seorang guru harusmampu menciptakan sikap profesionalisme pada dirinya sehingga dapat mencapai tujuan pendidikan nasional.
Halaman berikutnya
Sesuai dengan Undang-Undang Guru