Karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru menjadi salah satu unsur wajib dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi guru PNS yang ingin mendapatkan kenaikan pangkat.
Syarat karya tulis dalam untuk kenaikan pangkat tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Syarat kenaikan pangkat tertuang pada Pasal 16 Ayat (2) yang menyatakan bahwa kenaikan jabatan atau pangkat daru Guru Pertama Golongan III/a sampai dengan Guru Utama Golongan IV/e wajib melakukan kegiatan PKB yang meliputi sub-unsur perkembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
Berikut beberapa syarat karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru sesuai dengan jenjang jabatan atau golongan yaitu sebagai berikut :
- Guru Pertama Golongan III/a ke Guru Pertama Golongan III/b
Kenaikan pangkat pada jenjang ini hanya dibutuhkan laporan pengembangan diri berupa kegiatan kolektif dan diklat jabatan fungsional.
- Guru Pertama Golongan III/b ke Guru Muda Golongan III/c
Kenaikan pangkat pada golongan ini guru wajib membuat publikasi atau karya tulis ilmiah. Jenis karya tulis ilmiah di jenjang ini bebas baik itu diktat, buku pedoman dan lain-lainnya selama angka kreditnya terpenuhi 4.
- Guru Muda Golongan III/c ke Guru Muda Golongan III/d
Pada jenjang ini diwajibkan membuat karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru dengan bentuk yang dihasilkan bebas mulai dari diktat, buku pedoman dan lain sebagainya selama angka kreditnya terpenuhi 6.
- Guru Muda Golongan III/d ke Guru Madya Golongan IV/a
Karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat pada jenjang ini memiliki beberapa ketentuan diantaranya adalah angka kredit dari publikasi ilmiah atau karya inovatif minimal 8 dan salah satu publikasi ilmiah harus berasal dari unsur penelitian dimana tidak harus PTK melainkan bias penelitian kuantitatif, kualitatif, pengemabangan diri, dan lain-lain. Penelitian harus diseminarkan dimana peserta seminar minimal dihadiri 15 peserta yang berasal dari lebih dari dua sekolah. Jumlah publikasi diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah popular paling banyak tiga buah, buku pedoman guru dibuat paling banyak satu buah untuk setiap periode angka kredit dan karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.
- Guru Madya Golongan IV/a ke Guru Madya Golongan VI/b
Karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru pada jenjang ini memiliki beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut :
- Angka kredir publikasi atau karya inovatif minimal 12
- Salah satu publikasi ilmiah harus berasal dari unsur penelitaian seperti kuantitatif, kualitatif, pengembangan, dan lain-lain. Penelitian harus diseminarkan dimana peserta seminar minimal dihadiri 15 peserta yang berasal dari lebih dari dua sekolah.
- Salah satu hasil penelitian dimuat dalam jurnal dan diterbitkan dengan Internasional Standard Serial Number (ISSN).
- Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah popular paling banyak tiga buah.
- Buku pedoman guru dibuat paling banyak satu buah, untuk setiap periode penilaian angka kredit. Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
- Karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.
- Guru Madya Golongan IV/b ke Guru Madya Golongan IV/c
Beberapa ketentuan dalam karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat pada jenjang ini yaitu sebagai berikut :
- Angka kredit dari publikasi ilmiah atau karya inovatif minimal 12
- Salah satu publikasi ilmiah harus berasal dari unsur penelitaian seperti kuantitatif, kualitatif, pengembangan, dan lain-lain. Penelitian harus diseminarkan dimana peserta seminar minimal dihadiri 15 peserta yang berasal dari lebih dari dua sekolah.
- Salah satu hasil penelitian dimuat dalam jurnal dan diterbitkan dengan ISSN.
- Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah popular paling banyak tiga buah.
- Buku pedoman guru dibuat paling banyak satu buah untuk setiap periode penilaian angka kredit dan penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
- Guru Madya Golongan IV/c ke Guru Utama Golongan IV/d
Beberapa ketentuan dalam karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru pada jenjang ini yaitu sebagai berikut :
- Angka kredit dari publikasi ilmiah atau karya inovatif minimal 14.
- Salah satu publikasi ilmiah harus berasal dari unsur penelitaian seperti kuantitatif, kualitatif, pengembangan, dan lain-lain. Penelitian harus diseminarkan dimana peserta seminar minimal dihadiri 15 peserta yang berasal dari lebih dari dua sekolah.
- Salah satu hasil penelitian dimuat dalam jurnal dan diterbitkan dengan ISSN.
- Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah popular paling banyak tiga buah.
- Buku pedoman guru dibuat paling banyak satu buah untuk setiap periode penilaian angka kredit dan penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun dengan minimal satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang menggunakan ISBN.
- Khusu bagi Guru Masya Gololongan IVc yang akan naik jabatan ke Guru Utama Golongan IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
- Guru Madya Golongan IV/d ke Guru Utama Golongan IV/e
Beberapa ketentuan dalam karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru pada jenjang ini yaitu sebagai berikut :
- Angka kredit dari publikasi ilmiah atau karya inovatif minimal 20.
- Salah satu publikasi ilmiah harus berasal dari unsur penelitaian seperti kuantitatif, kualitatif, pengembangan, dan lain-lain. Penelitian harus diseminarkan dimana peserta seminar minimal dihadiri 15 peserta yang berasal dari lebih dari dua sekolah.
- Salah satu hasil penelitian dimuat dalam jurnal dan diterbitkan dengan ISSN.
- Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah popular paling banyak tiga buah.
- Penulisan laporan penelitian maksimal dua laporan per tahun dan minimal satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang menggubakan ISBN.
Dengan beberapa penjelasan syarat karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru seperti diatas, dapat diketahui betapa pentingnya karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat.
Untuk dapat lebih jelasnya Anda bisa mempelajari lebih lanjut melalui e-Book dari Guru Juara dengan judul “Pentingnya Karya Ilmiah Untuk Kenaikan Pangkat”.
Dalam pemesanan e-book tersebut, Anda hanya cukup melakukan pembayaran sebesar Rp 349.000, dengan kesempatan kali ini Anda memiliki kesempatan untuk mendapatkan Diskon 70%. Sehingga Anda hanya perlu melakukan pembayaran sebesar Rp 104.900. Diskon ini hanya berlaku sampai dengan Tanggal 16 Februari 2022 pukul 15.00 WIB.
e-Book tersebut dapat Anda dapatkan dengan cara melakukan pemesanan melalui link berikut : https://bit.ly/AdminPesanProdukDigital https://bit.ly/AdminPesanProdukDigital https://bit.ly/AdminPesanProdukDigital.
Sertelah selesai menyusun karya ilmiah, maka guru juga perlu melakukan publikasi ilmiah yang juga menjadi salah satu syarat dalam kenaikan pangkat.
Guru dapat melakukan beberapa bentuk publikasi diantaranya berupa presentasi pada forum ilmiah, publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan atau pedoman guru.
- Presentasi pada Forum Ilmiah, hal ini berupa kegiatan penyampaian gagasan ilmiah sebagai salah satu bentuk publikasi ilmiah. Kegiatan yang dapat dilakukan dalam forum ilmiah adalah menjadi narasumber pada seminar atau lokarya ilmiah, dan menjadi narasumber pada koloqium atau diskusi ilmiah.
- Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmiah di bidang pendidikan formal ini meliputi hasil penelitian, makalah berupa tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah popular, dan artikel ilmiah di bidang pendidikan.
- Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan (modul atau diktat pembelajaran, buku dalam bidang pendidikan karya terjemahan), dan buku pedoman guru.
- Buku teks pelajaran berupa buku yang berisi buku pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan ditujukan bagi peserta didik pada jenjang pendidikan tertentu. Selain itu juga dapat digunakan sebagai bahan pegangan atau pedoman mengajar guru, baik sebagai buku utama ataupun buku pelengkap. Dalam menyusun buku pelajaran dapat ditulis secara individu atau kelompok.
- Modul merupakan materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis dengan sedemikian rupa sehingga bagi yang membaca dapat menyerap materi secara mandiri. Sedangkan diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran yang dipersiapkan oleh guru untuk mempermudah materi pelajaran yang disampaikan oleh guru dalam kegiatan belajar mengajar, sehingga diktat dapat disebut sebagai buku pelajaran yang masih memiliki keterbatasa dalam jangkauannya maupun cakupan isinya.
Penulis : Eka Susiyanti