Pentingnya Angka Kredit untuk Kesejahteraan dan Karier Guru

- Editor

Rabu, 6 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Dengan demikian, guru yang ingin menaikkan jabatannya wajib mengusulkan Penilaian Angka Kredit (PAK) berdasarkan persyaratan tertentu.

Hal ini sesuai dengan amanat PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bahwa guru dapat mengusulkan PAK minimal 4 (empat) tahun dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ketentuan persyaratan Penilaian Angka Kredit (PAK) terkait dengan berkas yang harus disiapkan guru untuk dinilaikan kepada Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru.

Tim penilai Jabatan Fungsional Guru merupakan tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja guru.

Berkas yang dinilaikan guru kepada Tim Penilai PAK selanjutnya dikoreksi dan diputuskan nilai usulan PAK guru yang bersangkutan serta pertimbangan untuk dinaikkan jabatannya.

Unsur dalam Penilaian Angka Kredit (PAK)

Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur utama, terdiri atas komponen berikut ini:

  • Pendidikan.
  • Pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
  • Pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru, terdiri atas :

  • Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
  • Memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
  • Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, antara lain :
  • Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
  • Menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
  • Menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
  • Menjadi tutor/pelatih/instruktur.

Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagai berikut:

  • Paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama.
  • Paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Berkas Persyaratan PAK Guru PNS

Berkas persyaratan PAK Guru PNS secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Registrasi Sekolah (Registrasi sekolah berupa Surat Pengantar dari Kepala Sekolah)
  2. Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) Tahunan 

DUPAK dibuat setiap tahun per tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

  • Berkas Kepegawaian
  • SK CPNS
  • SK PNS
  • SK Inpasing Jabatan Fungsional
  • SKP minimal 2 (dua) tahun terakhir
  • PAK Terakhir
  • KARPEG Lama
  • SK Jabatan (Khusus bagi Kepala Sekolah)
  • Sertifikat Pendidik (untuk Guru Sertifikasi)
  • Kartu NUPTK yang masih aktif
  • Ijazah sesuai SK lama

Pengembangan Diri dalam Kenaikan Pangkat

Kegiatan pengembangan diri dapat berbentuk diklat fungsional atau kegiatan kolektif guru. Bukti fisik Pengembangan Diri berupa Laporan Diklat Fungsional minimal 30 Jam Pelajaran (JP), dilengkapi Surat Tugas Dari Sekolah, Undangan, Piagam/Sertifikat, Daftar Hadir, Foto Kegiatan, dan Matrik Kegiatan.

Peran angka kredit untuk kesejahteraan guru menjadi sangat penting khususnya untuk guru yang mengajar di daerah terpencil yang jauh dari akses apapun sehingga tingkat kesejahteraan khususnya dalam hal perekonomian guru menjadi pertimbangan utama agar guru bisa maksimal dalam menjalankan tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan generasi penerus bangsa.

Ikuti Diklat “Penyusunan DUPAK Guru” melalui link berikut ini:


DAFTAR DIKLAT

Diklat ini dapat diikuti secara gratis bagi member e-Guru.id. Jadilah anggota member e-Guru.id untuk mendapatkan Diklat dan Seminar Nasional Gratis setiap bulannya: 

DAFTAR MEMBER

Info lebih lanjut: 
Telegram: t.me/CS_eguruid
WhatsApp: 081575345555

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis