Angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Dengan demikian, guru yang ingin menaikkan jabatannya wajib mengusulkan Penilaian Angka Kredit (PAK) berdasarkan persyaratan tertentu.
Hal ini sesuai dengan amanat PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bahwa guru dapat mengusulkan PAK minimal 4 (empat) tahun dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ketentuan persyaratan Penilaian Angka Kredit (PAK) terkait dengan berkas yang harus disiapkan guru untuk dinilaikan kepada Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru.
Tim penilai Jabatan Fungsional Guru merupakan tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja guru.
Berkas yang dinilaikan guru kepada Tim Penilai PAK selanjutnya dikoreksi dan diputuskan nilai usulan PAK guru yang bersangkutan serta pertimbangan untuk dinaikkan jabatannya.
Unsur dalam Penilaian Angka Kredit (PAK)
Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur utama, terdiri atas komponen berikut ini:
- Pendidikan.
- Pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
- Pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru, terdiri atas :
- Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
- Memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
- Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, antara lain :
- Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
- Menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
- Menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
- Menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagai berikut:
- Paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama.
- Paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Berkas Persyaratan PAK Guru PNS
Berkas persyaratan PAK Guru PNS secara umum adalah sebagai berikut:
- Registrasi Sekolah (Registrasi sekolah berupa Surat Pengantar dari Kepala Sekolah)
- Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) Tahunan
DUPAK dibuat setiap tahun per tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
- Berkas Kepegawaian
- SK CPNS
- SK PNS
- SK Inpasing Jabatan Fungsional
- SKP minimal 2 (dua) tahun terakhir
- PAK Terakhir
- KARPEG Lama
- SK Jabatan (Khusus bagi Kepala Sekolah)
- Sertifikat Pendidik (untuk Guru Sertifikasi)
- Kartu NUPTK yang masih aktif
- Ijazah sesuai SK lama
Pengembangan Diri dalam Kenaikan Pangkat
Kegiatan pengembangan diri dapat berbentuk diklat fungsional atau kegiatan kolektif guru. Bukti fisik Pengembangan Diri berupa Laporan Diklat Fungsional minimal 30 Jam Pelajaran (JP), dilengkapi Surat Tugas Dari Sekolah, Undangan, Piagam/Sertifikat, Daftar Hadir, Foto Kegiatan, dan Matrik Kegiatan.
Peran angka kredit untuk kesejahteraan guru menjadi sangat penting khususnya untuk guru yang mengajar di daerah terpencil yang jauh dari akses apapun sehingga tingkat kesejahteraan khususnya dalam hal perekonomian guru menjadi pertimbangan utama agar guru bisa maksimal dalam menjalankan tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan generasi penerus bangsa.
Ikuti Diklat “Penyusunan DUPAK Guru” melalui link berikut ini:
Diklat ini dapat diikuti secara gratis bagi member e-Guru.id. Jadilah anggota member e-Guru.id untuk mendapatkan Diklat dan Seminar Nasional Gratis setiap bulannya:
Info lebih lanjut:
Telegram: t.me/CS_eguruid
WhatsApp: 081575345555