Penting Untuk Guru Honorer! Berikut Ini Cara Membuat Akun Pendataan Guru Honorer Agar Bisa Ikut PPPK Tahun 2022

- Editor

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mendaftar Pendataan Guru Honorer

Guru honorer harus memperhatikan Cara pendaftaran pendataan tenaga non ASN atau honorer antara lain sebagai berikut :

Membuat akun

Untuk mendaftarkan diri di Pendataan Tenaga honorer Tahun 2022 ini, tenaga honorer harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang benar.

Langkah-langkah membuat akun adalah sebagai berikut:

  1. Tenaga non ASN mengakses Portal Pendataan di alamat https://pendataan-nonasn.bkngo.id/ 
  2. Pastikan data sudah di daftarkan oleh Admin masing-masing Instansi dalam aplikasi pendataan Non ASN.
  3. Klik”Buat Akun” Akan tampil halaman Langkah 1: Pengecekan identitas. Langkah ini tujuannya untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  4. Tenaga non ASN melengkapi data-data yang sesuai tampilan pada halaman “Langkah 1: Pengecekan identitas’ yaitu,
  • NIK
  • KK
  • Nama Lengkap
  • Tempat dan Tanggal Lahir
  • Nomor handphone aktif
  • Alamat pribadi email yang aktif
  • Captcha

5. Jika telah melengkapi semua isian, lalu klik. Data yang sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data’

6. Data yang belum didaftarkan pada aplikasi, akan muncul notifikasi “Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”, Silahkan melapor pada instansi masing-masing.

7. Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data sesuai kolom-kolom isian dengan memperhatikan petunjuk pada pengisian setiap kolom. 

Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat serta dijaga kerahasiaannya oleh calon pendaftar.

8. Setelah data dilengkapi, lakukan unggah/upload:

  • File scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli dengan format jpg/jpeg berukuran maksimal 200 KB
  • File pas foto latar belakang biru dengan berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb

9. Apabila semua data telah diisi dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik Lanjutkan

10. Pembuatan akun pendataan langkah ketiga dilanjutkan dengan pengecekan ulang data. 

Halaman Selanjutnya

Tenaga honorer harus melakukan pengecekan ulang

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis