Penting Untuk Guru Honorer! Berikut Ini Cara Membuat Akun Pendataan Guru Honorer Agar Bisa Ikut PPPK Tahun 2022

- Editor

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mendaftar Pendataan Guru Honorer

Guru honorer harus memperhatikan Cara pendaftaran pendataan tenaga non ASN atau honorer antara lain sebagai berikut :

Membuat akun

Untuk mendaftarkan diri di Pendataan Tenaga honorer Tahun 2022 ini, tenaga honorer harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang benar.

Langkah-langkah membuat akun adalah sebagai berikut:

  1. Tenaga non ASN mengakses Portal Pendataan di alamat https://pendataan-nonasn.bkngo.id/ 
  2. Pastikan data sudah di daftarkan oleh Admin masing-masing Instansi dalam aplikasi pendataan Non ASN.
  3. Klik”Buat Akun” Akan tampil halaman Langkah 1: Pengecekan identitas. Langkah ini tujuannya untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  4. Tenaga non ASN melengkapi data-data yang sesuai tampilan pada halaman “Langkah 1: Pengecekan identitas’ yaitu,
  • NIK
  • KK
  • Nama Lengkap
  • Tempat dan Tanggal Lahir
  • Nomor handphone aktif
  • Alamat pribadi email yang aktif
  • Captcha

5. Jika telah melengkapi semua isian, lalu klik. Data yang sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data’

6. Data yang belum didaftarkan pada aplikasi, akan muncul notifikasi “Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”, Silahkan melapor pada instansi masing-masing.

7. Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data sesuai kolom-kolom isian dengan memperhatikan petunjuk pada pengisian setiap kolom. 

Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat serta dijaga kerahasiaannya oleh calon pendaftar.

8. Setelah data dilengkapi, lakukan unggah/upload:

  • File scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli dengan format jpg/jpeg berukuran maksimal 200 KB
  • File pas foto latar belakang biru dengan berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb

9. Apabila semua data telah diisi dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik Lanjutkan

10. Pembuatan akun pendataan langkah ketiga dilanjutkan dengan pengecekan ulang data. 

Halaman Selanjutnya

Tenaga honorer harus melakukan pengecekan ulang

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis