Terdapat regulasi lain juga yang berlaku mengenai sanksi yang dikenakan bagi pelamar PPPK sudah dinyatakan lolos dan kemudian mengundurkan diri yaitu dalam Pasal 41 PermenPANRB Nomor 28 tahun 2021 yang telah mengatur perihal Pengadaan pegawai PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Akan tetapi, hal yang perlu diketahui tenaga honorer adalah sanksi tambahan bisa diberikan oleh kewenangan pihak PPK
Sanksi tambahan dapat dilakukan pihak PPK berdasarkan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Sanksi tersebut ditetapkan oleh PPK ketika pengumuman seleksi PPPK dan PNS dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.
Demikian informasi mengenai Penting! Tidak Dapat Ikut Seleksi CPNS dan PPPK Bagi Tenaga Honorer Ini, semoga dapat bermanfaat bagi Anda dan dapat menjadi perhatian agar lebih dipikirkan akibat kedepannya.
PENAWARAN TERBATAS ! POTONGAN 70K (Berlaku hanya 3 hari dari sekarang!
Segera daftar sekarang
Diklat 40JP : Teknik Pelaksanaan dan Penyusunan Asesmen P5
🎟️ POTONGAN 70K Dari Rp 149.000 jadi hanya Rp 79.000
👉 Ikuti langkah berikut ini:
1️⃣ Lakukan Transfer Pada Rekening BRI 303701023644536 An. Hayyi Rosyida
2️⃣ Kemudian mengisi Link Pendaftaran: https://bit.ly/HK_DiklatAsesmen40
Mau dibantu daftar? Silakan hubungi: Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2