Untuk guru sertifikasi yang ingin memperoleh tunjangan profesi atau TPG mereka dengan cara cepat maka mereka juga harus memahami keterangan pada setiap info GTK supaya bisa diambil tindakan yang lebih lanjut lagi.
Sebenarnya pada tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 harus dicairkan tepatnya di bulan Maret pada setiap tahunnya yang sesuia dengan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Akan tetapi oenundaan dalam pencairan bisa terjadi sebab berbagai masalah yang dihadapi. Supaya SKTP bisa tditerbitkan maka guru sertifikasi harus bisa memahami masalah apa saja yang akan terjadi dan bagaimana cara menanganinya untuk permasalahan tersebut.
Hingga saat ini juga untuk tunjangan sertifikasi baru akan diberikan kepada guru yang sudah terdata di bawah Kmenterian Agama (Kemenag) untuk periode bulan Januari dan bulan Februari.
Sementara itu untuk guru sertifikasi yang ada di bawah naungan Kemendikbud Ristek untuk proses pencairannya masih harus melewati beberapa tahap lagi.
Maka untuk guru sertifikasi harus bersabar dan harus mengetahui beberapa langkah dalam proses pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG agar secepatnya bisa cair dan masuk dalam rekening masing masing.
Itulah informasi terkait dengan Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang bisa anda simak semoga bermanfaat dan sehat selalu. Terimakasih.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2