Penting! Terkait Dengan tunjangan Profesi Guru.

- Editor

Selasa, 18 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk guru sertifikasi yang ingin memperoleh tunjangan profesi atau TPG mereka dengan cara cepat maka mereka juga harus memahami keterangan pada setiap info GTK supaya bisa diambil tindakan yang lebih lanjut lagi.

Sebenarnya pada tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 harus dicairkan tepatnya di bulan Maret pada setiap tahunnya yang sesuia dengan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Akan tetapi oenundaan dalam pencairan bisa terjadi sebab berbagai masalah yang dihadapi. Supaya SKTP bisa tditerbitkan maka guru sertifikasi harus bisa memahami masalah apa saja yang akan terjadi dan bagaimana cara menanganinya untuk permasalahan tersebut.

Hingga saat ini juga untuk tunjangan sertifikasi baru akan diberikan kepada guru yang sudah terdata di bawah Kmenterian Agama (Kemenag) untuk periode bulan Januari dan bulan Februari.

Sementara itu untuk guru sertifikasi yang ada di bawah naungan Kemendikbud Ristek untuk proses pencairannya masih harus melewati beberapa tahap lagi.

Maka untuk guru sertifikasi harus bersabar dan harus mengetahui beberapa langkah dalam proses pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG agar secepatnya bisa cair dan masuk dalam rekening masing masing.

Itulah informasi terkait dengan Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang bisa anda simak semoga bermanfaat dan sehat selalu. Terimakasih.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 5,241 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis