Penting! Segera Cek Syarat, Cara Daftar Beserta Kriteria Pendataan Tenaga Non ASN Disini

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, untuk alur pendaftaran pendataan tenaga non ASN dibagi dalam dua sisi yakni diantaranya:

A. Sisi instansi

1. Pertama, admin/operator instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non ASN.

2. Kedua, pihak instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN.

3. Ketiga, pihak instansi wajib melakukan finalisasi sampai batas waktu yang telah ditentukan (tahap ketiga).

4. Keempat, pihak instansi wajib mengunggah SPTJM sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN.

B. Sisi tenaga non ASN

1. Pertama, setelah didaftarkan oleh instansi maka tenaga non ASN dapat membuat akun pendataan non ASN.

2. Kedua, tenaga non ASN melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja tenaga non ASN masing-masing.

3. Ketiga, tenaga non ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan non ASN.

4. Keempat, proses melengkapi riwayat oleh tenaga non ASN akan berhenti/selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.

Untuk melakukan pendataan, pegawai non ASN harus membuat akun pada portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Akun tersebut nantinya akan digunakan untuk mengunggah dokumen dan mencetak kartu informasi pendaftaran. Berikut merupakan tahapan dalam membuat akun pendataan non ASN diantaranya:

1. Pertama, tenaga non ASN masuk ke link: https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/akun.

2. Kedua, isikan data diri non ASN yang terdiri dari nama, alamat lengkap, NIK, nomor KK, tanggal lahir, email aktif hingga nomor handphone yang aktif.

3. Ketiga, periksa kembali keakuratan data dan dokumen yang diinput.

4. Keempat, setelah data dan dokumen lengkap maka tenaga non ASN wajib untuk mencetak kartu informasi pendaftaran.

Halaman Selanjutnya

Setelah tahapan tersebut selesai maka tenaga non ASN dapat melakukan login pendataan…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis