Penting! Segera Cek Syarat, Cara Daftar Beserta Kriteria Pendataan Tenaga Non ASN Disini

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, untuk alur pendaftaran pendataan tenaga non ASN dibagi dalam dua sisi yakni diantaranya:

A. Sisi instansi

1. Pertama, admin/operator instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non ASN.

2. Kedua, pihak instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN.

3. Ketiga, pihak instansi wajib melakukan finalisasi sampai batas waktu yang telah ditentukan (tahap ketiga).

4. Keempat, pihak instansi wajib mengunggah SPTJM sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN.

B. Sisi tenaga non ASN

1. Pertama, setelah didaftarkan oleh instansi maka tenaga non ASN dapat membuat akun pendataan non ASN.

2. Kedua, tenaga non ASN melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja tenaga non ASN masing-masing.

3. Ketiga, tenaga non ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan non ASN.

4. Keempat, proses melengkapi riwayat oleh tenaga non ASN akan berhenti/selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.

Untuk melakukan pendataan, pegawai non ASN harus membuat akun pada portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Akun tersebut nantinya akan digunakan untuk mengunggah dokumen dan mencetak kartu informasi pendaftaran. Berikut merupakan tahapan dalam membuat akun pendataan non ASN diantaranya:

1. Pertama, tenaga non ASN masuk ke link: https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/akun.

2. Kedua, isikan data diri non ASN yang terdiri dari nama, alamat lengkap, NIK, nomor KK, tanggal lahir, email aktif hingga nomor handphone yang aktif.

3. Ketiga, periksa kembali keakuratan data dan dokumen yang diinput.

4. Keempat, setelah data dan dokumen lengkap maka tenaga non ASN wajib untuk mencetak kartu informasi pendaftaran.

Halaman Selanjutnya

Setelah tahapan tersebut selesai maka tenaga non ASN dapat melakukan login pendataan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis