Peserta calon guru penggerak untuk angkatan 8,9, dan 10 yakni guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta yang berada pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Persyaratan pendaftaran seleksi calon guru penggerak dibagi ke dalam dua kriteria yakni kriteria umum dan seleksi. Berikut ketentuannya:
A. Kriteria umum yakni:
1. Guru yang ada pada jenjang TK, SD, dan SMP, SMA.
2. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.
3. Guru yang memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
5. Guru yang memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
6. Guru yang memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.
7. Guru yang memiliki keinginan kuat menjadi guru penggerak.
8. Guru yang tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
B. Kriteria seleksi yakni:
1. Guru yang menerapkan pembelajaran yang berpusat pada siswa.
2. Guru yang memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan.
3. Guru yang memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok.
4. Guru yang memiliki daya juang (resilience) yang tinggi.
5. Guru yang memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri.
7. Guru yang memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
8. Guru yang memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain.
9. Guru yang memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.
Alasan dipatoknya pengalaman mengajar selama 5 tahun dengan sisa masa kerja minimal 10 tahun tersebut dikarenakan calon guru penggerak harus berpengalaman dan telah menerapkan pembelajaran aktif yang berorientasi pada peserta didik.
Sedangkan untuk pematokan masa kerja 10 tahun tersebut dikarenakan untuk memastikan bahwa guru penggerak memiliki waktu yang cukup untuk mengimplementasikan kemampuan yang didapatkan pada program pendidikan guru penggerak dan dapat menjalankan peran sebagai guru penggerak di sekolah maupun wilayahnya.
Halaman Selanjutnya
Berikut merupakan tahapan seleksi calon guru penggerak yakni…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya