Penting! Kabar Tidak Baik Bagi Guru Honorer dan ASN Non Sertifikasi Terkait Tunjangan Profesi Guru, Ini Pernyataan Kemdikbud

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkah Selanjutnya Jika Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Langkah Selanjutnya Jika Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Bagi guru honorer dan ASN non sertifikasi ada kabar terbaru mengenai nasib tunjangan profesi guru bagi guru honorer ASN non sertifikasi dari Kemdikbud dalam RUU Sisdiknas yang mana Kemdikbud menyatakan apabila RUU Sisdiknas disahkan maka seluruh guru non ASN dan ASN akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) meski belum sertifikasi.

Selain itu, Kemdikbud juga menyatakan bahwa pada saat ini masih ada sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tambahan penghasilan melalui tunjangan profesi guru (TPG). Hal tersebut dikarenakan guru tersebut masih harus antre untuk mendapatkan sertifikasi melalui PPG.

Namun, kabar terkait tidak diterimanya RUU Sisdiknas menjadi Prolegnas prioritas oleh DPR membuat sebagian guru non ASN dan ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) meskipun belum memiliki sertifikasi perlahan pudar.

Hal tersebut dikarenakan, menurut beberapa pihak dalam RUU Sisdiknas yang direncanakan oleh pemerintah tersebut masih kurang jelas terutama dalam hal yang menjelaskan pasal yang berkaitan dengan teknis pemberian hak guru untuk menerima tunjangan sertifikasi.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga telah meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) membentuk kelompok kerja (Pokja) dalam membuat RUU Sisdiknas tersebut.

Selain itu, tidak diterimanya RUU Sisdiknas menjadi Prolegnas prioritas oleh DPR RI menjadi perbincangan hangat karena keputusan tidak memasukkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas prioritas tersebut merupakan sinyal positif bagi organisasi guru seperti PGRI, P2G, IGI, dan lainnya yang selama ini meminta agar pembahasannya ditunda.

Untuk itu, Kemdikbud akan diberi waktu oleh DPR untuk memperbaiki beberapa materi seperti pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas yang dapat berpotensi merugikan hak guru seperti dihapusnya pasal tunjangan sertifikasi guru.

Selain itu, P2G juga sempat khawatir dengan pernyataan Ketua Baleg DPR yang mana masih membuka peluang agar RUU Sisdiknas dapat dimasukkan kembali pada awal tahun 2023. Hal tersebut akan dilakukan apabila Kemdikbud telah selesai merapikan dan mengkomunikasikan RUU Sisdiknas tersebut dengan baik.

P2G juga telah mendesak Kemdikbud agar lebih transparan, akuntabel, dan membuka ruang dialog dengan partisipasi yang bermakna dengan melibatkan semua unsur stakeholder pendidikan dalam merancang draf RUU Sisdiknas. Koordinator Nasional P2G juga menyatakan bahwa indikator transparansi perubahan RUU Sisdiknas yakni Kemdikbud hendaknya telah segera membentuk Pokja Nasional untuk RUU Sisdiknas tersebut.

Pokja tersebut dibekali dengan surat keputusan resmi dari Kemdikbud Ristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dan dosen untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan serta tidak sinkron antara Naskah akademik dengan Batang tubuh RUU.

Pokja yang akan dibentuk tersebut juga wajib didasarkan pada landasan spirit gotong royong pendidikan dari seluruh elemen bangsa. Selain itu, P2G juga telah meyakini jika polemik penolakan RUU Sisdiknas tersebut akan terus berlanjut selama Kemdikbud tidak melibatkan stakeholder pendidikan secara terbuka, jujur, dan memadai.

Halaman Selanjutnya

Kepala Bidang Litbang Guru P2G juga khawatir apabila RUU Sisdiknas tersebut…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis