Penting! Ikutilah Pelatihan Bersertifikat 32JP Penysunan DUPAK Guru

- Editor

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai upaya peningkatan kompetensi guru e-guru.id telah membuka pendaftaran pelatihan bersertifikat 32JP Penyusunan DUPAK Guru.

Pelatihan ini merupakan salah satu pelatihan yang diadakan oleh e-guru.id untuk mendidik dan melatih guru agar dapat menyusun DUPAK guru dengan baik dan benar.

e-guru.id merupakan sebuah website membership yang memberikan beragam fasilitas untuk menunjang peningkatan kompetensi akademisi baik guru, dosen, instruktur, essay writer, maupun pelaku pendidikan lainnya.

Salah satu syarat yang dapat digunakan sebagai upaya untuk kenaikan pangkat yaitu seorang guru wajib melaksanakan pembelajaran/bimbingan yang disebut sebagai PKB. PKB tersebut terdiri dari kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif dan juga kegiatan penunjang guru.

Sebagai sebuah tindak lanjut dari akhir rangkaian kegiatan guru dalam satu tahun pelajaran, maka kegiatan PKB tersebut ditutup dengan kegiatan guru yakni menyusun Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) guru pada akhir tahun pelajaran.

DUPAK guru tersebut merupakan sebuah daftar/kumpulan berkas-berkas yang berisi dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti fisik prestasi kerja yang dicapai oleh guru dan telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu.

Berdasarkan Permendiknas nomor 35 tahun 2010, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya maka guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja kepala sekolah setiap tahun berdasarkan bukti fisik.

Unsur utama yang dapat dinilai dalam kenaikan pangkat yaitu angka kredit yang meliputi:

1. Pendidikan yang mencakup pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar, mengikuti Diklat prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.

2. Pembelajaran/Bimbingan dan tugas tertentu yang meliputi pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru kelas dan guru mata pelajaran, pelaksanakan proses bimbingan, pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madarasah.

3. Pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi pengembangan diri, yang mana terdiri dari Diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru untuk meningkatakan kompetensi dan/atau keprofesian guru, publikasi ilmiah yang terdiri dari publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru dan karya inovatif yang terdiri dari penemuan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum.

4. Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, sosial dan sejenisnya. Sedangkan unsur penunjang yang dinilai angka kreditnya yaitu meliputi pemerolehan gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya, pemerolehan penghargaan/tanda jasa dan pelaksanaan kegiatan yang mendukung tugas guru, diantaranya membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya, menjadi organisasi profesi/kepramukaan, menjadi Tim penilai angka kredit dan menjadi tutor/pelatih/instruktur.

Dalam penyusunan DUPAK guru, banyak guru yang mengalami kesulitan dalam menyusun poin angka kredit rincian kegiatan guru dalam satu tahun terakhir dalam bentuk usulan DUPAK.

Bahkan pada realita di lapangan ada guru yang sudah tiga tahun terakhir tidak pernah membuat DUPAK. Kendala yang dihadapi oleh guru tersebut antara lain :

1. Belum memahami cara menentukan angka kredit setiap rincian kegiatan tugas guru terutama pada angka kredit unsur pembelajaran dan angka kredit unsur sebagai guru yang mendapat tugas tambahan/tertentu disekolah)

2. Belum mampu menyusun poin angka kredit kedalam format DUPAK

3. Belum dipenuhinya syarat wajib angka kredit pada unsur PKB.

4. Belum memahami urutan-urutan penyusunan bukti fisik berdasarkan DUPAK.

Hal tersebut mengakibatkan dalam penyusunan DUPAK guru lebih cenderung mengandalkan tenaga orang lain untuk membuatnya, sehingga hal tersebut dapat memungkinkan terjadinya kesalahan dan atau ketidakjujuran dalam penyusunannya.

Agar dapat menyusun DUPAK guru, ikutilah pelatihan bersertifikat 32JP dengan tema “ Penyusunan DUPAK Guru” yang diselengarakan oleh e-guru.id dengan cara mendaftar pada link di bawah ini

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 628 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis