Tujuan dari pendataan tenaga non ASN yakni diantaranya sebagai berikut:
1. Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, dan kompetensi.
2. Untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi Pemerintah sudah sesuai kebutuhan dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
3. Dapat dijadikan sebagai landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Untuk proses verifikasi dan validasi dilakukan terhadap komponen data utama dan data pendukung yang diklasifikasikan ke dalam 2 kelompok yakni:
1. Pada data utama para pegawai non ASN menggunakan basis NIK yang diintegrasikan dengan sistem data Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dokumen pendukung yang nantinya akan dicek terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta Ijazah.
2. Untuk data riwayat kontrak kerja yang dimiliki oleh setiap pegawai non ASN selama bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah maka dokumen pendukung yang diteliti yakni terdiri dari dokumen pindai surat keputusan per tahun serta bukti pembayaran gaji per bulan untuk setiap surat keputusan yang telah dimiliki.
Pendataan non ASN tersebut dilakukan agar ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non ASN. Selain itu, bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan maka akan dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non ASN.
Dalam penyelesaian masalah tenaga non ASN tersebut maka tidak dapat dilakukan dengan solusi tunggal karena penataan tenaga non ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi sehingga harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan.
Setelah pemetaan tersebut dilakukan maka selanjutnya akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN satu per satu sesuai kebutuhan formasi yang mana pada saat ini, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kebutuhan guru.
Selain itu, KemenpanRB juga berkoordinasi dengan tenaga kesehatan yang mana pendataan tenaga non ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
Namun, pemerintah juga akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non ASN untuk melakukan praktik percaloan atau korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sehingga KemenpanRB juga meminta kepada para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non ASN.
Halaman Selanjutnya
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN memaparkan bahwa…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya