Kemendikbud Tetapkan Alokasi Dana BOP Daerah Khusus Tahun 2023

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek baru saja menetapkan alokasi dana BOP daerah khusus untuk tahun anggaran 2023. Bantuan Operasional Pendidikan untuk daerah khusus yang dimaksud merupakan untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maupun kesetaraan.

Dalam kesempatannya Sutanto selaku Sekertaris Direktorat Jendaral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyampaikan terkait alokas penerima BOP PAUD kesetaraan di daerah khusus tahun 2023 ini.

Alokasi minimal tersebut hanya berlaku secara khusus di PAUD atau pendidikan kesetaraan yang wilahnya merupakan daerah khusus seperti daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Sekertaris Ditjen Dikdasmen menyampaikan saat ini alokasi minimal hanya berlaku untuku Pendidikan Anak Usia Dini atau pendidikan kesetaraan yang terletak di daerah khusus.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah peserta didik yang ada di satuan pendidikan tersebut akan memperoleh Bantuan Operasional Pendidikan. Akan tetapi, jumlahnya dibatasi dengan minimal 9 siswa meskipun jumlah peserta didik tidak sebanyak itu.

Nantinya BOP kesetaraan akan dicairkan juga untuk 10 orang siswa. Hal tersebut merupakan batas minimal yang harus terpenuhi. Namun terdapat pengecualian dimana sataun pendidikan dengan jumlah siswa yang tidak sesuai dengan batas minimal akan tetap memperoleh BOP.

Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengalokasikan dana BOP sebesarr Rp 3,8 triliun dan Rp 147,5 miliyar untuk BOS Paud. Keduanya secara berurutan merupakan dana reguler dan dana kinerja.

Alasan pemerintah mengalokasikan dana besara untuk BOP PAUD yakni agar satuan pendidikan terutama yang ada di daerah khusus dapat menerima bantuan operasional maupun personalia. Dana yang secara khusus untuk PAUD tersebut akan diberikan kepada sekolah formal ataupun non-formal.

Halaman Selanjutnya

linimasa distribusi BOP daerah 3T

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 1,480 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru