Perlu Anda ketahui Perbedaan PNS dan PPPK sebelum pendaftaran. Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 telah dibuka pada tanggal 20 September 2023. Dalam proses rekrutmen CASN ini, terdapat dua opsi posisi yang dapat dipilih, yaitu calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Simak selengkapnya mengenai perbedaan PNS dan PPPK yang perlu Anda ketahui sebelum mulai mendaftar dan menentukan pilihan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, pegawai pemerintah saat ini disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meskipun PNS dan PPPK bekerja untuk pemerintah dan menerima gaji dari pemerintah, terdapat perbedaan antara keduanya, dikutip dari detikEdu. Berikut adalah perbedaan PNS dan PPPK:
Status Kerja
Menurut Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang diangkat setelah memenuhi syarat tertentu dan lulus seleksi CASN. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK memiliki kontrak minimal selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Sementara itu, PNS memiliki status kerja sebagai pegawai tetap.
Pengembangan Karier
PNS dan PPPK memiliki mekanisme pengembangan karier yang berbeda. PNS memiliki proses pengembangan karier yang jelas dan sesuai dengan jabatan, dengan kenaikan golongan yang disesuaikan dengan pengalaman dan lama masa kerja.
Di sisi lain, PPPK diangkat untuk mengisi jabatan kosong dalam waktu tertentu. Untuk naik jabatan, PPPK harus mengikuti rekrutmen kembali.
Batasan Usia Melamar
Syarat usia untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar. Sementara batasan usia untuk PPPK diatur berdasarkan jabatan yang dilamar.
Proses Seleksi
Proses seleksi CPNS melibatkan tes Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sedangkan pelamar PPPK akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bersama dengan jenis seleksi lainnya seperti seleksi administrasi, wawancara, dan tes praktik.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya