Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka usulan kenaikan pangkat PNS mulai 1 Juli 2022, usulan kenaikan pangkat PNS tersebut dibuka untuk periode 1 Oktober 2022.
Penerimaan usulan kenaikan pangkat PNS tersebut akan ditutup pada tanggal 31 Agustus 2022, sebagaimana tertuang dalam Surat Deputi Mutasi Kepegawaian Nomor 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN juga telah membenarkan informasi tersebut. Sehingga, sebelum usulan kenaikan pangkat berakhir maka PNS masih memiliki waktu untuk melengkapi berkas persyaratan.
Bagi PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat, berikut sejumlah persyaratan yang dibutuhkan yakni sebagai berikut:
1. Syarat pengajuan kenaikan pangkat reguler yaitu sudah empat tahun pada pangkat terakhir, fotokopi dan legalisir SK terakhir, sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
2. Syarat pengajuan kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu yaitu fotokopi dan legalisir SK terakhir, fotokopi dan legalisir SK Jabatan Fungsional Tertentu, SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik), dan penilaian Angka Kredit (PAK).
3. Syarat pengajuan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural yaitu sudah empat tahun pada pangkat terakhir, fotokopi dan legalisir SK terakhir, fotokopi dan legalisir SK Jabatan, fotokopi dan legalisir SK Pelantikan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
Halaman Selanjutnya
Selain itu, BKN juga mengatakan bahwa seluruh pelayanan mutasi kepegawaian…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya