Selain gaji pokok PNS, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Berikut merupakan tunjangan yang diterima oleh PNS yakni:
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja merupakan suatu tunjangan dengan jumlah terbesar yang dapat diterima seorang PNS. Besaran tunjangan kinerja PNS berbeda-beda hal tersebut disesuaikan dengan kelas jabatan maupun instansi tempat PNS tersebut bekerja.
2. Tunjangan suami atau istri
Tunjangan suami atau istri merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada suami/istri dari seorang PNS. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 menyebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Sedangkan apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS maka tunjangan suami/istri hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan anak
Tunjangan anak merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada anak seorang PNS. Pemberian tunjangan tersebut telah diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 yang mana besaran tunjangan anak ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak. Tunjangan anak akan diberikan bagi PNS yang memiliki anak yang berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin serta belum memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Tunjangan makan merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS. Tunjangan ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang mana PNS dengan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III mendapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan merupakan tunjangan yang hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS atau dikenal dengan jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tunjangan ini yakni terendah Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1,26 juta untuk IIIA dan Rp 5,5 juta untuk eselon IA.
6. Tunjangan umum
Tunjangan Umum merupakan tunjangan yang diberikan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Pemberian tunjangan umum tersebut telah diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni untuk golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu, golongan PNS III sebesar Rp 185 ribu, golongan PNS II sebesar Rp 180 ribu serta golongan PNS I sebesar Rp 175 ribu.
Daftar Sekarang! Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)