Penting Diketahui Guru! Inilah Penyebab Tunjangan Untuk Guru ASN Dihentikan Beserta Jadwal Pembayaran dan Besarannya

- Editor

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada guru ASN dapat dihentikan dikarenakan berbagai sebab. Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa guru ASN berhak menerima tunjangan profesi atau sertifikasi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan sesuai kriteria masing-masing guru.

Sehingga penghentian tunjangan profesi, tunjangan khusus beserta tambahan penghasilan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah apabila guru ASN mengalami berbagai hal diantaranya meninggal dunia, telah mencapai batas usia pensiun, telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri, telah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, mendapatkan tugas belajar, sudah tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi dan kabupaten/kota maka pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan tersebut akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Sehingga nantinya guru ASN yang memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan profesi atau tunjangan khusus akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan disalurkan setiap tiga bulan. Guru ASN yang telah memenuhi kriteria penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya maka pada saat ini para guru ASN penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan sudah dapat menerima pembayaran tunjangan untuk triwulan III. Berikut merupakan jadwal pembayaran tunjangan dan sinkronisasi data yang telah ditetapkan Permendikbud yakni diantaranya:

1. Untuk pembayaran tunjangan triwulan I telah dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

2. Untuk pembayaran tunjangan triwulan II telah dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data pada bulan Mei.

3. Untuk pembayaran tunjangan triwulan III telah dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

4. Untuk pembayaran tunjangan triwulan IV akan dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Sedangkan pada penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru ASN yang berhak menerimanya akan dilakukan dengan beberapa tahap yakni pada tahap pertama akan dilakukan input data atau pembaruan data bagi guru ASN yang kemudian akan dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Setelah itu, nantinya tunjangan akan dibayarkan sesuai dengan jadwal agar dapat diterima oleh masing-masing guru ASN. Sama halnya dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus, untuk tahapan guru ASN dalam menerima tambahan penghasilan maka jadwal pembayarannya juga tidak berbeda.

Halaman Selanjutnya

Apabila guru ASN penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis