Tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada guru ASN dapat dihentikan dikarenakan berbagai sebab. Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa guru ASN berhak menerima tunjangan profesi atau sertifikasi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan sesuai kriteria masing-masing guru.
Sehingga penghentian tunjangan profesi, tunjangan khusus beserta tambahan penghasilan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah apabila guru ASN mengalami berbagai hal diantaranya meninggal dunia, telah mencapai batas usia pensiun, telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri, telah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, mendapatkan tugas belajar, sudah tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi dan kabupaten/kota maka pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan tersebut akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Sehingga nantinya guru ASN yang memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan profesi atau tunjangan khusus akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan disalurkan setiap tiga bulan. Guru ASN yang telah memenuhi kriteria penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya maka pada saat ini para guru ASN penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan sudah dapat menerima pembayaran tunjangan untuk triwulan III. Berikut merupakan jadwal pembayaran tunjangan dan sinkronisasi data yang telah ditetapkan Permendikbud yakni diantaranya:
1. Untuk pembayaran tunjangan triwulan I telah dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
2. Untuk pembayaran tunjangan triwulan II telah dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data pada bulan Mei.
3. Untuk pembayaran tunjangan triwulan III telah dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
4. Untuk pembayaran tunjangan triwulan IV akan dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Sedangkan pada penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru ASN yang berhak menerimanya akan dilakukan dengan beberapa tahap yakni pada tahap pertama akan dilakukan input data atau pembaruan data bagi guru ASN yang kemudian akan dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.
Setelah itu, nantinya tunjangan akan dibayarkan sesuai dengan jadwal agar dapat diterima oleh masing-masing guru ASN. Sama halnya dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus, untuk tahapan guru ASN dalam menerima tambahan penghasilan maka jadwal pembayarannya juga tidak berbeda.
Halaman Selanjutnya
Apabila guru ASN penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya