Penting Diketahui ASN! Lowongan CPNS dan PPPK 2022 Segera Dibuka, Simak Formasi dan Syaratnya Disini

- Editor

Jumat, 5 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumlah rencana usulan rekrutmen calon ASN 2022 adalah 1.086.128 formasi jabatan. Terkait waktu untuk pelamar dapat melakukan pendaftaran pada CPNS dan PPPK 2022 ini masih belum ada pernyataan resmi dari pemerintah.

Saat ini pelamar CPNS 2022 belum dapat melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan di website resmi SSCASN. Namun dapat dipastikan bahwa jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 tetap akan dilaksanakan karena sudah masuk ke dalam anggaran belanja Pemerintah pada tahun ini.

Meskipun belum ada informasi terkait jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 akan tetapi calon pelamar dapat mempersiapkan diri sedini mungkin terkait kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan mengetahui apa saja formasi yang dibutuhkan tahun 2022.

Dari total 1.086.128 formasi yang dibuka, rekrutmen tahun ini diprioritaskan untuk seleksi PPPK guru yakni sebanyak 758.018 kuota yang dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintahan daerah. Sementara PPPK fungsional non guru mendapat kuota sebanyak 184.239 formasi. Di tingkat pusat, PPPK guru ada 45 ribu formasi, dosen 20 ribu formasi, dokter atau tenaga kesehatan 3.000 formasi, jabatan teknis lainnya 25.554 formasi.

Selain itu, untuk lowongan CPNS 2022 ada sebanyak 8.941 diperuntukan untuk sekolah kedinasan. Berikut merupakan beberapa persyaratan CPNS dan PPPK 2022 yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar. Berikut syarat dan kriteria umum yang wajib dipenuhi untuk mendaftar lowongan CPNS dan PPPK 2022 diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 20 tahun, maksimal 59 tahun saat pendaftaran.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri, maupun siswa ikatan dinas.

5. Tidak dan bukan anggota pengurus partai politik.

6. Memiliki riwayat pendidikan sama dengan formasi yang dilamar.

7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC, atau IELTS untuk formasi tertentu.

9. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, perguruan tinggi dan program studi telah terakreditasi BAN-PT.

10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan syarat dokumen yang harus dipersiapkan…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis