Saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang paling banyak diminati masyarakat Indonesia karena gaji dan tunjangan yang diterima PNS sangat menjanjikan, sehingga para pekerjanya bisa hidup dengan sejahtera. Take Home Pay merupakan gaji dan tunjangan yang diterima PNS setiap bulan yang mana besaran gaji PNS pada setiap golongannya tersebut selalu sama pada setiap instansi tanpa terkecuali.
Sedangkan untuk tunjangan, ada 6 jenis tunjangan PNS di luar gaji pokok yakni tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
Besaran tunjangan yang diberikan kepada PNS berbeda pada setiap instansi, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah. Skema gaji PNS dan tunjangannya tersebut akan berlaku pada setiap tanggal pencairannya, karena pencairan tunjangan antar instansi pemerintah memiliki perbedaan.
Selain menerima gaji pokok, PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan yang dapat diperoleh. Hal tersebut belum termasuk tambahan pendapatan lainnya seperti perjalanan dinas ( Take Home Pay). Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok diantaranya:
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin merupakan salah satu tunjangan yang paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS DJP tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 yang mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26. Sedangkan tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
2. Tunjangan suami/istri
Tunjangan suami/istri merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada suami/istri dari seorang PNS. Besaran tunjangan suami/istri tersebut telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 yang menyebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Selain itu, apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan tersebut hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya