Penting! Ada Opsi Honorer Akan Diberhentikan Secara Keseluruhan, Begini Penjelasan KemenPAN RB

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya bagi pelamar yang telah masuk dalam kategori prioritas 1, 2, 3 atau pelamar umum dapat melakukan seleksi administrasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Untuk pelamar prioritas 1 maka akan langsung penempatan dengan penyesualain formasi dari Kementerian PANRB.

Apabila masih tersedia formasi maka pelamar prioritas 2 akan melalui seleksi observasi. Kemudian untuk pelamar prioritas 3 akan melalui seleksi yang sama dengan prioritas 2 apabila masih tersedia formasi dari prioritas 2. Setelah prioritas 3 diselesaikan dan masih tersedia formasi maka pelamar umum dapat mengikuti ujian seleksi (UNBK).

Pengolahan nilai pelamar umum tersebut akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN yang mana seluruh metode seleksi kompetensi tersebut dituangkan dalam Keputusan Mendikbudristek. Setelah melalui proses tersebut maka akan didakan perhitungan nilai dan pengumuman kelulusan PPPK guru 2022 sehingga pada tahap ini ditentukan siapa yang lulus jadi guru ASN dan yang tidak.

Honorer yang masuk ke dalam kategori prioritas 1, 2, 3 dan pelamar umum tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menpan RB Nomor 20 tahun 2022 dan bagi pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK guru 2021 dan memenuhi nilai ambang batas maka akan menjadi pelamar prioritas 1.

Urutan prioritas 1 dimulai THK-II, guru negeri, lulusan PPG lalu guru swasta yang masing-masing telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 akan tetapi belum mendapatkan formasi.

Selanjutnya untuk pelamar yang terdaftar dalam databate eks tenaga honorer (THK-II) pada BKN akan masuk ke dalam kategori pelamar prioritas 2 sedangkan untuk pelamar guru non ASN yang terdaftar aktif di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun akan menjadi prioritas 3.

Untuk seleksi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tersebut nantinya akan dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan. Berikut merupakan ketentuan seleksi pelaksanaan pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru yaitu:

1. Bagi pelamar prioritas I seleksi akan menggunakan kelulusan hasil seleksi tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru.

2. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional untuk guru setelah penempatan pelamar prioritas I maka langkah selanjutnya akan dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III.

3. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagaimana maka langkah selanjutnya akan dilaksanakan seleksi CAT UNBK bagi pelamar umum.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, bagi lulusan PPG yang terdaftar pada database Kemendikbudistek…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis