Untuk itu, pemerintah menghimbau kepada para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN. Sehingga, tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN maka dihimbau untuk melaporkan kepada BKN agar ditindak secara tegas.
Dalam menyampaikan data pegawai non-ASN tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Data pegawai non-ASN yang sudah diinventarisasi tersebut akan direkam menggunakan aplikasi Pendataan Non-ASN yang telah disiapkan oleh BKN.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN menyampaikan bahwa instansi pemerintah dapat memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi tersebut juga wajib untuk melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN dan tenaga non-ASN juga harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.
Sedangkan untuk tujuan dibangunnya portal tersebut yakni agar tenaga non-ASN dapat melakukan konfirmasi terkait keaktifan sebagai tenaga non-ASN dan dapat melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi. Dengan dibangunnya portal ini maka tenaga non-ASN juga dapat memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan tenaga non ASN tersebut bekerja disertai bukti. Sehingga pemerintah dapat memetakan masa kerja tenaga non-ASN tersebut.
Sehingga setiap instansi wajib untuk mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan non-ASN pada kanal instansi masing-masing. Sedangkan untuk tenaga non-ASN tersebut akan diarahkan untuk memeriksa pengumuman sehingga apabila tidak terdata maka dapat mengajukan usulan pendataan.
Bagi instansi yang masih terdapat pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi maka dapat bersurat kepada BKN untuk penambahan waktu pendataan. Pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi wajib sudah melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan.
Halaman Selanjutnya
Dengan adanya mekanisme tambahan tersebut dapat digunakan untuk…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya