Penting! 6 Permasalahan Dalam Pendataan Non ASN, Salah Satunya Terkait Perbaikan Data

- Editor

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk itu, pemerintah menghimbau kepada para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN. Sehingga, tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN maka dihimbau untuk melaporkan kepada BKN agar ditindak secara tegas.

Dalam menyampaikan data pegawai non-ASN tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Data pegawai non-ASN yang sudah diinventarisasi tersebut akan direkam menggunakan aplikasi Pendataan Non-ASN yang telah disiapkan oleh BKN.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN menyampaikan bahwa instansi pemerintah dapat memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi tersebut juga wajib untuk melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN dan tenaga non-ASN juga harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.

Sedangkan untuk tujuan dibangunnya portal tersebut yakni agar tenaga non-ASN dapat melakukan konfirmasi terkait keaktifan sebagai tenaga non-ASN dan dapat melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi. Dengan dibangunnya portal ini maka tenaga non-ASN juga dapat memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan tenaga non ASN tersebut bekerja disertai bukti. Sehingga pemerintah dapat memetakan masa kerja tenaga non-ASN tersebut.

Sehingga setiap instansi wajib untuk mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan non-ASN pada kanal instansi masing-masing. Sedangkan untuk tenaga non-ASN tersebut akan diarahkan untuk memeriksa pengumuman sehingga apabila tidak terdata maka dapat mengajukan usulan pendataan.

Bagi instansi yang masih terdapat pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi maka dapat bersurat kepada BKN untuk penambahan waktu pendataan. Pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi wajib sudah melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan.

Halaman Selanjutnya

Dengan adanya mekanisme tambahan tersebut dapat digunakan untuk…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis