Berikut ini 14 persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa mendaftar PPPK Tahun 2022.
Perlu diketahui syarat ini terlampir dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 20 Tahun 2022, berikut syarat lengkapnya:
- Non-ASN atau honorer status Warga Negara Indonesia (WNI).
- Non-ASN atau honorer berusia paling rendah adalah 20 tahun, sedangkan yang paling tinggi adalah 59 tahun pada saat pendaftaran.
- Non-ASN atau honorer sama sekali tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Non-ASN atau honorer tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat saat menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil, maupun PPPK.
- Non-ASN atau honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Non-ASN jabatan fungsional guru memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma IV sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- Non-ASN saat melamar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Non-ASN memiliki Surat Kelakuan Berkelakuan Baik.
- Persyaratan lainnya untuk Non-ASN atau honorer sesuai kebutuhan jabatan.
Halaman berikutnya
Selain persyaratan umum diatas..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya