Penting! 14 Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Tenaga Honorer agar Bisa Diangkat Menjadi ASN PPPK

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut ini 14 persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa mendaftar PPPK Tahun 2022.

Perlu diketahui syarat ini terlampir dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 20 Tahun 2022, berikut syarat lengkapnya:

  1. Non-ASN atau honorer status Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Non-ASN atau honorer berusia paling rendah adalah 20 tahun, sedangkan yang paling tinggi adalah 59 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Non-ASN atau honorer sama sekali tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Non-ASN atau honorer tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat saat menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil, maupun PPPK.
  5. Non-ASN atau honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Non-ASN jabatan fungsional guru memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma IV sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  7. Non-ASN saat melamar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Non-ASN memiliki Surat Kelakuan Berkelakuan Baik.
  9. Persyaratan lainnya untuk Non-ASN atau honorer sesuai kebutuhan jabatan.

Halaman berikutnya

Selain persyaratan umum diatas..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis