Penting! 14 Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Tenaga Honorer agar Bisa Diangkat Menjadi ASN PPPK

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut ini 14 persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa mendaftar PPPK Tahun 2022.

Perlu diketahui syarat ini terlampir dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 20 Tahun 2022, berikut syarat lengkapnya:

  1. Non-ASN atau honorer status Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Non-ASN atau honorer berusia paling rendah adalah 20 tahun, sedangkan yang paling tinggi adalah 59 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Non-ASN atau honorer sama sekali tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Non-ASN atau honorer tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat saat menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil, maupun PPPK.
  5. Non-ASN atau honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Non-ASN jabatan fungsional guru memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma IV sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  7. Non-ASN saat melamar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Non-ASN memiliki Surat Kelakuan Berkelakuan Baik.
  9. Persyaratan lainnya untuk Non-ASN atau honorer sesuai kebutuhan jabatan.

Halaman berikutnya

Selain persyaratan umum diatas..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis