Pada penjelasan dari Permendikbud Ristek tersebut, juga dijelaskan bahwa mengenai pembayaran tunjangan seritifikasi guru mengenai validasi dan juga penerima tunjangan adalah sebagai berikut:
- Sinkronasi data yang akan dilakukan pada tanggal 28 dan 29 Februari, lalu jadwal untuk pembayaran triwulan 1 di bulan Maret.
- Sinkronasi data yang akan dilakukan pada tanggal 31 Mei, lalu jadwal untuk pembayaran triwulan 2 di bulan Juni.
- Sinkronasi data yang akan dilakukan pada tanggal 31 Agustus, lalu jadwal untuk pembayaran triwulan 3 di bulan September.
- Sinkronasi data yang akan dilakukan pada tanggal 31 Oktober, lalu jadwal untuk pembayaran triwulan 4 di bulan November.
Hal diatas merupakan jadwal untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang wajib untuk guru ketahui. Sebelumnya mengenai informasi yang beredar tersebut guru harap menyelidiki berita tersebut dengan cermat.
Berita yang berasal dari sumber yang tidak jelas akan berkemungkinan untuk tidak benar. Demikian informasi mengenai Penjelasan Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Cair. Semoga dapat menambah informasi dan juga dapat dijadikan referensi. Selain itu, guru juga harus lebih memperhatikan informasi yang tengah menyebar pada saat ini.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Yud/law)
Halaman : 1 2