Penjelasan Nasib Guru Lulus PG dan Belum Mendapat Penempatan

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan Nasib Guru – Pada saat ini nasib mengenai guru yang lulus Passing grade masih menjadi pertanyaan oleh beberapa guru. Hal tersebut dikarenakan beberapa dari mereka belum mendapatkan penempatan. Terdapat informasi mengenai penjelasan nasib guru lulus pg yang belum mendapat penempatan.

Pada tahun 2022 ini, mekanisme yang digunakan pada seleksi PPPK Guru menggunakan mekanisme baru. Mekanisme baru tersebut adalah mekanisme seleksi dengan menggunakan kategori pelamar.

Untuk kategori pelamar prioritas pertama tersebut diisi oleh guru yang telah melewati passing grade atau nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi pada tahun 2021 tersebut.

Guru yang telah lulus passing grade tersebut, dapat mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2022 tanpa harus mengikuti tes dan langsung penempatan untuk menjadi ASN. Tetapi pada kenyataanya tidak semua guru yang telah lulus passing grade tersebut dapat langsung mendapt penempatan.

Untuk guru yang masuk dalam kategori prioritas pertama yang akan ditempatkan lebih dahulu oleh Kementrian Pendidiakn dan Kebudayaan pada PPPK tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  • Guru THK-II yang telah lulus passing grade 2021 dan belum mendapat formasi.
  • Guru non ASN yang telah lulus passing grade 2021 dan belum mendapat formasi.
  • Guru lulusan PPG yang telah lulus passing grade 2021 dan belum mendapat formasi.
  • Guru swasta yang telah lulus passing grade 2021 dan belum mendapat formasi.

Pada kategori guru seperti diatas, dapat menggunakan nilai passing grade pada selekso PPPK tahun 2021 dan digunakan pada seleksi PPPK tahun ini dan dapat dengan segera menjadi ASN tanpa melalui tes.

Dilain sisi, terdapat sejumlah 32.902 guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021 yang diprediksi tidap dapat diangkat menjadi ASN PPPK karena belum mendapatkan penempatan formasi.

Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa penyebab. Penyebab tersebut adalah dikarenakan masalah kelebihan guru dan juga beberapa daerah yang belum mengusulkan formasi.

Selain itu, Nunuk Suryani selaku Plt. Dirjen GTK Kemdikbud juga memberikan penjelasan mengenai masalah yang dialami oleh guru dengan prioritas satu pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022 ini.

Halaman Selanjutnya

Solusi Permasalahan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 314 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis