Penjelasan Nasib Guru Lulus PG dan Belum Mendapat Penempatan

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan Nasib Guru – Pada saat ini nasib mengenai guru yang lulus Passing grade masih menjadi pertanyaan oleh beberapa guru. Hal tersebut dikarenakan beberapa dari mereka belum mendapatkan penempatan. Terdapat informasi mengenai penjelasan nasib guru lulus pg yang belum mendapat penempatan.

Pada tahun 2022 ini, mekanisme yang digunakan pada seleksi PPPK Guru menggunakan mekanisme baru. Mekanisme baru tersebut adalah mekanisme seleksi dengan menggunakan kategori pelamar.

Untuk kategori pelamar prioritas pertama tersebut diisi oleh guru yang telah melewati passing grade atau nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi pada tahun 2021 tersebut.

Guru yang telah lulus passing grade tersebut, dapat mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2022 tanpa harus mengikuti tes dan langsung penempatan untuk menjadi ASN. Tetapi pada kenyataanya tidak semua guru yang telah lulus passing grade tersebut dapat langsung mendapt penempatan.

Untuk guru yang masuk dalam kategori prioritas pertama yang akan ditempatkan lebih dahulu oleh Kementrian Pendidiakn dan Kebudayaan pada PPPK tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  • Guru THK-II yang telah lulus passing grade 2021 dan belum mendapat formasi.
  • Guru non ASN yang telah lulus passing grade 2021 dan belum mendapat formasi.
  • Guru lulusan PPG yang telah lulus passing grade 2021 dan belum mendapat formasi.
  • Guru swasta yang telah lulus passing grade 2021 dan belum mendapat formasi.

Pada kategori guru seperti diatas, dapat menggunakan nilai passing grade pada selekso PPPK tahun 2021 dan digunakan pada seleksi PPPK tahun ini dan dapat dengan segera menjadi ASN tanpa melalui tes.

Dilain sisi, terdapat sejumlah 32.902 guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021 yang diprediksi tidap dapat diangkat menjadi ASN PPPK karena belum mendapatkan penempatan formasi.

Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa penyebab. Penyebab tersebut adalah dikarenakan masalah kelebihan guru dan juga beberapa daerah yang belum mengusulkan formasi.

Selain itu, Nunuk Suryani selaku Plt. Dirjen GTK Kemdikbud juga memberikan penjelasan mengenai masalah yang dialami oleh guru dengan prioritas satu pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022 ini.

Halaman Selanjutnya

Solusi Permasalahan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 306 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis