Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dalam salah satu kesempatannya menjelaskan komponen THR dan Gaji ke 13 yang akan diterima oleh ASN dalam hal ini juga bagi guru yang berstatus ASN.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Komponen Bagi ASN/ PEJABAT/TNI/POLRI
- Gaji Pokok
- Tunjangan Jabatan/Umum
- Tunjangan yang melekat pada Gaji Pokok (Tunjangan Keuangan & Tunjangan Pangan)
- 100% Tunjangan Kinerja bagi ASN Pusat atau dengan nama lain ASN Daerah
- 100% Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Penerima THR bukan hanya untuk ASN/TNI/POLRI saja melainkan juga bagi pensiunan dan penerima pensiun. Berikut ini untuk komponen lengkapnya.
Komponen PENSIUN & PENERIMA PENSIUN
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan
Kemudian dalam penyampaiannya selain menyampaikan komponen yang nanti akan diterima Menkeu juga menjelaskan tentang waktu pembayarannya.
Waktu Pembayaran
- THR : Paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, Jika belum dibayarkan dapat dibayarkan setelah Hari raya Idul Fitri.
- Gaji ke 13: Bulan Juni 2024, Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Kemudian untuk ketentuan besaran THR dan Gaji ke 13,bahwa besaran THR sesuai dengan komponen penghasilan Maret 2024, dan untuk gaji ke 13 sesuai komponen penghasilan bulan Mei 2024.
Penting diketahui juga bahwa tidak dikenakan potongan/iuran, namun dikenakan PPh yang ditanggung oleh Pemerintah.
Dalam alokasi anggaran THR dan gaji ke 13 tahun 2024 anggarannya mengalami kenaikan, disamping Tukin dan TPG yang dibayarkan secara full berbeda di tahun lalu hanya 50% dan gaji pokok juga sudah mengikuti aturan kenaikan gaji yaitu ASN naik sebesar 8% dan Pensiunan naik 12%.
Halaman selanjutnya,
Apabila total anggaran di tahun 2023…
Halaman : 1 2 Selanjutnya