..
Pada RUU Sisdiknas PPG akan berlaku untuk calon guru supaya dapat mengajar pada satuan Pendidikan. Bagi guru yang telah mengajar sendiri akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa melalui PPG.
Dengan dikeluarkan RUU Sisdiknas Tersebut aka nada mekanisme baru terkait pemberian tunjangan atau penghasilan guru. Rincian dari mekanisme tersebut adalah sebagai berikut:
Guru ASN Sekolah Negeri
Untuk guru ASN yang berada pada sekolah negeri sendiri akan mendapatkan penghasilan yang layak. Hal tersebut tentu berdasarkan UU ASN atau peraturan turunan yang mengatur penghasilan guru ASN tersebut.
Guru Non ASN
Bagi guru honorer atau guru Non ASN sedikit berbeda dengan guru ASN. Guru Non ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dan telah diatur berdasarkan UU ketenaga kerjaan dan juga peraturan turunan.
Hal lain yang perlu dipahami adalah pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk satuan Pendidikan swasta supaya satuan Pendidikan tersebut dapat memberikan penghasilan yang layak untuk guru honorer atau Non ASN.
Hal tersebut tentunya juga harus memenuhi syarat. Syarat dari bantuan tersebut adalah Pendidikan swasta harus menyediakan Pendidikan sesuai dengan standar nasional yang telah ditentukan oleh negara.
Iwan Syrahril selaku Ditjen GTK juga menjelaskan hal terkait dengan RUU Sisdiknas tersebut. Penjelasan tersebut adalah guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi atau TPG melalui sertifikasi sebagai guru ASN atau Non ASN akan mendapatkan tunjangan guru hingga pensiun.
Halaman Selanjutnya
Pemenuhan Tunjangan
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya