Penjelasan Mekanisme Baru Tentang Pemberian Gaji Guru

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pada RUU Sisdiknas PPG akan berlaku untuk calon guru supaya dapat mengajar pada satuan Pendidikan. Bagi guru yang telah mengajar sendiri akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa melalui PPG.

Dengan dikeluarkan RUU Sisdiknas Tersebut aka nada mekanisme baru terkait pemberian tunjangan atau penghasilan guru. Rincian dari mekanisme tersebut adalah sebagai berikut:

Guru ASN Sekolah Negeri

Untuk guru ASN yang berada pada sekolah negeri sendiri akan mendapatkan penghasilan yang layak. Hal tersebut tentu berdasarkan UU ASN atau peraturan turunan yang mengatur penghasilan guru ASN tersebut.

Guru Non ASN

Bagi guru honorer atau guru Non ASN sedikit berbeda dengan guru ASN. Guru Non ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dan telah diatur berdasarkan UU ketenaga kerjaan dan juga peraturan turunan.

Hal lain yang perlu dipahami adalah pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk satuan Pendidikan swasta supaya satuan Pendidikan tersebut dapat memberikan penghasilan yang layak untuk guru honorer atau Non ASN.

Hal tersebut tentunya juga harus memenuhi syarat. Syarat dari bantuan tersebut adalah Pendidikan swasta harus menyediakan Pendidikan sesuai dengan standar nasional yang telah ditentukan oleh negara.

Iwan Syrahril selaku Ditjen GTK juga menjelaskan hal terkait dengan RUU Sisdiknas tersebut. Penjelasan tersebut adalah guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi atau TPG melalui sertifikasi sebagai guru ASN atau Non ASN akan mendapatkan tunjangan guru hingga pensiun.

Halaman Selanjutnya

Pemenuhan Tunjangan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis