Penjelasan Mekanisme Baru Tentang Pemberian Gaji Guru

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pada RUU Sisdiknas PPG akan berlaku untuk calon guru supaya dapat mengajar pada satuan Pendidikan. Bagi guru yang telah mengajar sendiri akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa melalui PPG.

Dengan dikeluarkan RUU Sisdiknas Tersebut aka nada mekanisme baru terkait pemberian tunjangan atau penghasilan guru. Rincian dari mekanisme tersebut adalah sebagai berikut:

Guru ASN Sekolah Negeri

Untuk guru ASN yang berada pada sekolah negeri sendiri akan mendapatkan penghasilan yang layak. Hal tersebut tentu berdasarkan UU ASN atau peraturan turunan yang mengatur penghasilan guru ASN tersebut.

Guru Non ASN

Bagi guru honorer atau guru Non ASN sedikit berbeda dengan guru ASN. Guru Non ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dan telah diatur berdasarkan UU ketenaga kerjaan dan juga peraturan turunan.

Hal lain yang perlu dipahami adalah pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk satuan Pendidikan swasta supaya satuan Pendidikan tersebut dapat memberikan penghasilan yang layak untuk guru honorer atau Non ASN.

Hal tersebut tentunya juga harus memenuhi syarat. Syarat dari bantuan tersebut adalah Pendidikan swasta harus menyediakan Pendidikan sesuai dengan standar nasional yang telah ditentukan oleh negara.

Iwan Syrahril selaku Ditjen GTK juga menjelaskan hal terkait dengan RUU Sisdiknas tersebut. Penjelasan tersebut adalah guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi atau TPG melalui sertifikasi sebagai guru ASN atau Non ASN akan mendapatkan tunjangan guru hingga pensiun.

Halaman Selanjutnya

Pemenuhan Tunjangan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis