Penjelasan Mekanisme Baru Tentang Pemberian Gaji Guru

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pada RUU Sisdiknas PPG akan berlaku untuk calon guru supaya dapat mengajar pada satuan Pendidikan. Bagi guru yang telah mengajar sendiri akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa melalui PPG.

Dengan dikeluarkan RUU Sisdiknas Tersebut aka nada mekanisme baru terkait pemberian tunjangan atau penghasilan guru. Rincian dari mekanisme tersebut adalah sebagai berikut:

Guru ASN Sekolah Negeri

Untuk guru ASN yang berada pada sekolah negeri sendiri akan mendapatkan penghasilan yang layak. Hal tersebut tentu berdasarkan UU ASN atau peraturan turunan yang mengatur penghasilan guru ASN tersebut.

Guru Non ASN

Bagi guru honorer atau guru Non ASN sedikit berbeda dengan guru ASN. Guru Non ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dan telah diatur berdasarkan UU ketenaga kerjaan dan juga peraturan turunan.

Hal lain yang perlu dipahami adalah pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk satuan Pendidikan swasta supaya satuan Pendidikan tersebut dapat memberikan penghasilan yang layak untuk guru honorer atau Non ASN.

Hal tersebut tentunya juga harus memenuhi syarat. Syarat dari bantuan tersebut adalah Pendidikan swasta harus menyediakan Pendidikan sesuai dengan standar nasional yang telah ditentukan oleh negara.

Iwan Syrahril selaku Ditjen GTK juga menjelaskan hal terkait dengan RUU Sisdiknas tersebut. Penjelasan tersebut adalah guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi atau TPG melalui sertifikasi sebagai guru ASN atau Non ASN akan mendapatkan tunjangan guru hingga pensiun.

Halaman Selanjutnya

Pemenuhan Tunjangan

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis