Penjelasan Mekanisme Baru Tentang Pemberian Gaji Guru

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pada RUU Sisdiknas PPG akan berlaku untuk calon guru supaya dapat mengajar pada satuan Pendidikan. Bagi guru yang telah mengajar sendiri akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa melalui PPG.

Dengan dikeluarkan RUU Sisdiknas Tersebut aka nada mekanisme baru terkait pemberian tunjangan atau penghasilan guru. Rincian dari mekanisme tersebut adalah sebagai berikut:

Guru ASN Sekolah Negeri

Untuk guru ASN yang berada pada sekolah negeri sendiri akan mendapatkan penghasilan yang layak. Hal tersebut tentu berdasarkan UU ASN atau peraturan turunan yang mengatur penghasilan guru ASN tersebut.

Guru Non ASN

Bagi guru honorer atau guru Non ASN sedikit berbeda dengan guru ASN. Guru Non ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dan telah diatur berdasarkan UU ketenaga kerjaan dan juga peraturan turunan.

Hal lain yang perlu dipahami adalah pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk satuan Pendidikan swasta supaya satuan Pendidikan tersebut dapat memberikan penghasilan yang layak untuk guru honorer atau Non ASN.

Hal tersebut tentunya juga harus memenuhi syarat. Syarat dari bantuan tersebut adalah Pendidikan swasta harus menyediakan Pendidikan sesuai dengan standar nasional yang telah ditentukan oleh negara.

Iwan Syrahril selaku Ditjen GTK juga menjelaskan hal terkait dengan RUU Sisdiknas tersebut. Penjelasan tersebut adalah guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi atau TPG melalui sertifikasi sebagai guru ASN atau Non ASN akan mendapatkan tunjangan guru hingga pensiun.

Halaman Selanjutnya

Pemenuhan Tunjangan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis