Penjelasan Lengkap Tentang Pemutihan Sertifikasi bagi Jutaan Guru yang Belum Memiliki Serdik

- Editor

Sabtu, 8 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutihan Sertifikasi – Simpang siur terkait pemutihan sertifikasi guru yang direncanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya menemukan titik terang.

Dimana ada beberapa hal yang bisa menjadi perhatian bagi kalangan guru yang belum sertifikasi. Hal-hal itu bisa diamati mulai dari alasan Kemendikbudristek terkait pemutihan sertifikasi, besaran dan mekanisme yang akan berlaku, dukungan terhadap RUU Sisdiknas, sampai rencana pembentukan Pokja oleh P2G.

RUU Sisdiknas yang menjadi tanduk pemutihan sertifikasi guru itu, kabarnya tidak masuk prolegnas tahun 2023. Lantas apakah kedepan RUU Sisdiknas akan disahkan demi kesejahteraan guru?

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan, sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi dijamin akan tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas.

“Secara eksplisit, ini sudah ada jaminannya. Ada ketentuan transisi yang menjadi pengganti dari undang-undang yang dicabut. Jadi itu aman,” kata Nadiem.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum UU Sisdiknas diundangkan akan tetap menerima tunjangan tersebut.

Mereka akan menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana yang diketahui bahwa sebelumnya untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG), guru harus melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu agar mendapatkan sertifikasi.

Layaknya SIM untuk mengemudi, untuk mendapatkan sertifikasi maka guru perlu melakukan serangkaian pendidikan dalam jangka waktu tertentu.

Jika guru sudah mendapatkan sertifikasi maka hak untuk mendapatkan tunjangan guru atau TPG pun akan didapatkan sebagai tambahan penghasilan.

Berbeda dengan yang tercantum pada RUU Sisdiknas, guru yang sudah mengajar namun belum mendapatkan sertifikasi, maka akan memperoleh penghasilan tambahan yang layak.

Sehingga guru yang belum memenuhi kapasitas sertifikasi tetap akan mendapatkan tunjangan guru tanpa harus menunggu PPG.

Persoalan Guru yang Belum Sertifikasi

Nadiem menyebutkan masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi sehingga belum menerima tunjangan profesi.

Menurut dia, apabila RUU Sisdiknas diluluskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG) yang antreannya panjang.

Dalam hal ini apabila RUU Sisdiknas disahkan, maka bagi guru-guru yang belum sertifikasi akan langsung mendapatkan tunjangan tanpa perlu mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Hal tersebut juga sejalan dengan rencana pemutihan sertifikasi pada RUU Sisdiknas bagi guru-guru yang belum sertifikasi.

Halaman berikutnya

Dukungan RUU Sisdiknas..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 320 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis