Tujuan Utama RUU Sisdiknas
RUU Sisdiknas ini sebenarnya berupaya untuk merevisi tiga undang-undang pendidikan yang berlaku saat ini.
Tiga undang-undang pendidikan tersebut adalah Undang-Undang Sisdiknas, Undangan-Undang Dikti, dan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Adapun terkait tunjangan sertifikasi guru (TPG) ada di dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kemdikbudristek menjelaskan rancangan RUU Sisdiknas baru akan terintegrasi dan holistik sehingga kedepannya akan hanya ada satu UU Sisdiknas dan tidak terbagi-bagi seperti sebelumnya.
“RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi (TPG) melalui sertifikasi baik itu guru ASN maupun non ASN akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun. Sepanjang tentunya mereka memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap Iwan melalui siaran pers Taklimat RUU Sisdiknas.
Mekanisme dan Besaran Tunjangan Guru
Untuk mekanisme yang akan diberlakukan untuk peningkatan kesejahteraan guru nantinya, dikembalikan pada Undang-Undang ASN dan UU Ketenagakerjaan.
Ditjen GTK, Iwan Syahril menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas mengatur bagi guru ASN, akan mendapatkan penghasilan yang lebih baik melalui undang-undang.
Dengan begitu guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi, akan otomatis mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur oleh undang-undang ASN tanpa menunggu antrian panjang PPG.
Sementara itu, untuk guru guru non ASN, tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga Yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan gaji yang lebih tinggi kepada guru-guurnya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan insentif-insentif lain yang kiranya diperlukan oleh Yayasan.
Tekait dengan besaran tunjangan atau tambahan gaji, Iwan menyampaikan, “jika ada yang bertanya besaran tunjangan apakah bisa sama besar? Jawabannya bisa dan itu perlu kita kawal bersama-sama”.
Artinya Pemerintah berupaya adanya peningkatan kesejahteraan guru melalui peningkatan penghasilan baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi.
Halmaan berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya