Dukungan RUU Sisdiknas
Di sisi lain, mengenai RUU Sisdiknas, sudah masuk ke pembahasan dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI, pada Rabu, 28 September 2022 lalu.
Substansi kesejahteraan guru dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang kini digodok Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) dinilai tepat dan perlu dilanjutkan.
“Isi tentang tunjangan guru yang menyangkut kesejahteraannya merupakan kabar bahagia karena mempunyai terobosan baru dan kemudahan kepada tenaga pendidik memperoleh haknya,” ujar anggota DPD RI Agustin Teras Narang.
Teras Narang amat menyayangkan bila ada pihak-pihak tertentu, apalagi berasal dari kalangan profesi tenaga pendidik, yang tidak mendukung pasal-pasal mengenai kesejahteraan guru.
Menurut dia, bisa saja kelompok yang menolak justru bukan ingin melindung hak profesinya serta tidak memahami aspek tujuan pengaturan kesejahteraan guru.
“Malah kiranya aturan tunjangan kesejahteraan guru adalah paling cocok dengan situasi sekarang ini yang akan dilakukan dengan penyesuaian dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN),” ucapnya.
Teras Narang beranggapan, tidak ada esensi yang diubah mengenai tunjangan profesi guru. Bahkan cakupannya malah menjadi lebih luas dan mengimplentasikan pemerataan.
“Tunjangan profesi tetap berlakukan kepada guru yang telah tersertifikasi. Sedangkan untuk guru yang belum sertifikasi kan akan tetap memperolehnya dari upaya lain sehingga semua mendapatkan hak profesinya dan tidak ada proses berbelit,” katanya.
Selain itu, DPD RI juga mendukung untuk diusulkan kembali masuk dalam daftar RUU perubahan prolegnas prioritas untuk di tahun 2023.
DPD RI memberikan catatan dalam proses penyusunannya akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di dalam dunia pendidikan.
DPD RI juga menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas telah memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan dunia pendidikan.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya