Penjelasan Kemenkeu tentang Isu Penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Tahun 2023

- Editor

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru – Informasi berkaitan dengan tunjangan sertifikasi guru atau TPG tahun 2023, menjadi pertanyaan yang akhir – akhir ini menjadi hangat diperbincangkan. Yang akan dijelaskan oleh Kementerian Keuangan.

Karena berkaitan dengan hak yang diperoleh oleh guru setelah melaksanakan kewajibannya dengan memberikan pelayanan yang maksimal dalam proses pembelajaran untuk kebutuhan pendidikan di Indonesia.

Isu ini muncul bukan semata mata tiba tiba muncul, melainkan hal tersebut sejalan dengan info yang beredar terkait isu penghapusan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dengan adanya Rancangan Undang-undang Sisdiknas.

Kementerian Keuangan memberikan tanggapan mengenai kejelasan tunjangan sertifikasi guru atau TPG tersebut, dengan menyampaikannya melalui Rancangan Undang- Undang APBN tahun 2023.

 Di Dalam Rancangan Undang- Undang tersebut  juga dibahas didalamnya mengenai kejelasan status alokasi dana tunjangan sertifikasi atau TPG beserta tunjangan lainnya untuk tahun 2023.

Berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR RI pada 29 September 2022 lalu, telah disetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 untuk menjadi Undang-Undang.

Didalamnya tersurat mengenai nasib tunjangan sertifikasi guru atau TPG di tahun 2023 berdasarkan peraturan tersebut.

Semantara itu, untuk alokasi penggajian PPPK untuk tahun 2023 juga masuk dalam pembahasan yang terdapat dalam rancangan UU APBN tahun 2023.

Terdapat salah satu bagian penting yang termuat di dalamnya,  yaitu untuk  bagian Transfer ke Daerah (TKD). TKD tersebut jumlahnya mencapai Rp 814,72 triliun.

Berdasarkan rincian TKD pada Rancangan UU APBN tahun 2023, di dalamnya juga terdapat peraturan terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 185,80 triliun.

Seperti yang diketahui bahwa dana untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG berasal dari DAK. Dalam DAK tersebut terdiri dari DAK Fisik, DAK Nonfisik, dan Hibah Daerah.

Untuk dana tunjangan sertifikasi guru atau TPG terdapat dalam DAK Nonfisik yang nilainya sebesar 130,30 triliun.

Lalu yang menjadi pertanyaan kita bersama yaitu, bagaimana dengan nasib pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG di tahun 2023?

Bagaimana kelanjutan isu pengahapusan tunjangan sertifikasi guru atau TPG di tahun 2023?

Ternyata jika berdasarkan Rancangan UU APBN tahun 2023, sudah dijelaskan terkait nasib pengadaan tunjangan sertifikasi guru atau TPG. Bahwa tertulis jelas bahwa tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan tetap dialokasikan.

Selain tunjangan sertifikasi, dalam DAK Nonfisik tahun 2023 juga anggaran dana lainnya seperti Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). BOSP merupakan dana penggabungan untuk dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.

Halaman selanjutnya

Untuk dana tunjangan sertifikasi…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis