Penjelasan Kelulusan Pada Juknis Pelaksanaan PPG Prajabatan

- Editor

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juknis Pelaksanaan PPG Telah diterbitkan. Calon guru yang akan mengikuti PPG Prajabatan harus memahami tentang Juknis Pelaksanaan PPG Prajabatan tersebut. Hal tersebut agar tidak terjadi kesalahan saat mengikuti PPG.

Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 3830/B/HK.03.01/2022 memberikan informasi penting tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan. Penting bagi para pihak untuk menyimak penjelasan Juknis Pelaksanaan ini dengan saksama agar dapat memahami seluk-beluknya.

UU tersebut secara jelas mengatur ruang lingkup Juknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan. Isi dari UU itu antara lain mencakup tentang pentingnya memahami poin-poin yang terdapat di dalamnya. Oleh karenanya, diperlukan pemahaman yang tepat tentang ruang lingkup Juknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan tersebut.

Juknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan mencakup pendahuluan, capaian pembelajaran, beban belajar,pembelajaran, penilaian, pelaksanaan program PPG Prajabatan, penjaminan mutu, pembiayaan dan penutup.

Selain itu, Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyebutkan poin E tentang kelulusan di BAB V mengenai penilaian. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memahami kriteria dan penilaian yang berlaku supaya masing-masing peserta dapat lulus dan menyelesaikan program PPG Prajabatan dengan baik.

Menurut Pasal 27 ayat 3 Peraturan Mendikbud Nomor 3 Tahun 2022, mahasiswa dinyatakan lulus dari Program PPG Prajabatan apabila telah mencapai beban belajar yang telah ditetapkan dan memperoleh target capaian pembelajaran lulusan dengan IPK minimal 3,00.

Untuk dinyatakan lulus dari Program PPG Prajabatan, mahasiswa harus sukses menyelesaikan semua mata kuliah yang diambilnya dengan minimal nilai B atau lebih.Setelah mahasiswa telah lulus dari program PPG Prajabatan, ia diwajibkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPG) untuk mendapatkan sertifikat profesi pendidik.

Guru yang telah berhasil mengikuti program tersebut akan bertugas mengajar di satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui koordinasi Kemdikbud dengan Kementerian ASN dan/atau Pemerintah Daerah.

Di BAB V poin E dari Juknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan, Anda dapat mengetahui informasi mengenai persyaratan untuk dinyatakan lulus dalam program ini.Program PPG Prajabatan 2023 adalah program yang ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi staf pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Pelatihan dan Peningkatan Keterampilan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 898 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis