Penjelasan Gaji Guru Provinsi Bakal Dirapel

- Editor

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendri menjelaskan bahwa terdapat sekitar 11 milyar anggaran yang akan dilakukan pengalokasian untuk melakukan pembayaran gaji dan juga tunjangan yang melekat pada gaji PPPK.

Sebanyak 241 guru yang mengikuti pembinaan kepegawaian PPPK, telah melalui berbagai proses yang cukup panjang sampai pada tahap menjadi pegawai PPPK. Walaupun demikian 900 orang guru dan juga tenaga kependidikan yang tergolong pada kategori 2 dapat mengikuti tes PPPK yang akan diadakan pada tahun depan.

Selanjutnya, untuk mempermudah relokasi dan juga revisi anggaran Kabid menjelaskan bahwa jika pembayaran gaji dan juga tunjangan PPPK ada di Kanwil gaji untuk tahun 2022. Tetapi, tahun 2023 masih terdapat kemungkinan lain.

Kemungkinan lain tersebut adalah pembayaran di Kemenag kabupaten kota atau tetap di Kanwil. Selain itu, Kakanwil juga menyampaikan permohonan maaf, jika arahan yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dilakukan.

Dengan demikian telah terdapat alokasi miliar anggaran yang dilakukan pengalokasian untuk melakukan pembayaran gaji tersebut. Hal tersebut adalah untuk pembayaran gaji yang dirapel dari bulan juli 2022 hingga November tahun 2022.

Hal tersebut merupakan sebuah alokasi anggaran dana yang telah dipersiapkan untuk gaji guru PPPK yang akan dibayarkan secara rapel tersebut. Demikian informasi mengenai Penjelasan Gaji Guru Provinsi Bakal Dirapel semoga dapat menambah informasi dan referensi terkait gaji guru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis