Penjelasan Gaji Guru Provinsi Bakal Dirapel

- Editor

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendri menjelaskan bahwa terdapat sekitar 11 milyar anggaran yang akan dilakukan pengalokasian untuk melakukan pembayaran gaji dan juga tunjangan yang melekat pada gaji PPPK.

Sebanyak 241 guru yang mengikuti pembinaan kepegawaian PPPK, telah melalui berbagai proses yang cukup panjang sampai pada tahap menjadi pegawai PPPK. Walaupun demikian 900 orang guru dan juga tenaga kependidikan yang tergolong pada kategori 2 dapat mengikuti tes PPPK yang akan diadakan pada tahun depan.

Selanjutnya, untuk mempermudah relokasi dan juga revisi anggaran Kabid menjelaskan bahwa jika pembayaran gaji dan juga tunjangan PPPK ada di Kanwil gaji untuk tahun 2022. Tetapi, tahun 2023 masih terdapat kemungkinan lain.

Kemungkinan lain tersebut adalah pembayaran di Kemenag kabupaten kota atau tetap di Kanwil. Selain itu, Kakanwil juga menyampaikan permohonan maaf, jika arahan yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dilakukan.

Dengan demikian telah terdapat alokasi miliar anggaran yang dilakukan pengalokasian untuk melakukan pembayaran gaji tersebut. Hal tersebut adalah untuk pembayaran gaji yang dirapel dari bulan juli 2022 hingga November tahun 2022.

Hal tersebut merupakan sebuah alokasi anggaran dana yang telah dipersiapkan untuk gaji guru PPPK yang akan dibayarkan secara rapel tersebut. Demikian informasi mengenai Penjelasan Gaji Guru Provinsi Bakal Dirapel semoga dapat menambah informasi dan referensi terkait gaji guru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis