Penjelasan terbaru dari Nunur Suryani selaku Ditjen GTK, terkait bahwa guru PPPK tidak akan dijadikan PPPK paruh waktu. Ini menjaid kabar baik atau kabar buruk? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Kabar baik bagi guru honorer yang termasuk dalam prioritas satu (P1) dan tidak mendapatkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 mereka dapat bernapas lega.
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa guru PPPK tidak akan dijadikan PPPK paruh waktu.
Dalam sebuah diskusi dan buka bersama Fortadikbud pada Jumat (22/3), Dirjen Nunuk menjelaskan bahwa guru ASN, termasuk P1 dan guru mata pelajaran (mapel), tidak memenuhi syarat untuk masuk ke dalam sistem PPPK paruh waktu.
“Guru tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem PPPK paruh waktu. Dasarnya jelas bahwa guru ASN harus memenuhi beban kerja 24 jam, sehingga tidak memungkinkan mereka mengajar di sekolah lain,” demikian keterangan Bu Nunuk.
Meskipun Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan usulan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Personil (RPP) Manajemen ASN agar guru tidak termasuk dalam sistem PPPK paruh waktu, Dirjen Nunuk berharap semua usulan terkait masalah guru dapat diakomodasi dalam RPP tersebut.
Namun, terdapat tantangan dalam pengadaan formasi guru PPPK tahun 2024. Meskipun Kemendikbudristek menyiapkan kebutuhan formasi sebanyak 419.146, usulan yang diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) jauh dari mencukupi.
Dirjen Nunuk mengungkapkan bahwa terdapat kekurangan sebanyak 248.497 formasi guru PPPK, termasuk 2.633 P1 yang sebenarnya telah lulus seleksi PPPK tahun 2021.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya