Penjelasan Baju Adat Untuk Seragam Sekolah

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baju Adat – Akhir akhir ini publik dihebohkan dengan peraturan yang memperbolehkan baju adat untuk digunakan sebagai seragam sekolah. Hal tersebut tentu juga menuai pro dan kontra mengenai kebijakan pemerintah tersebut. Berikut ini adalah penjelesan mengenai baju adat yang digunakan untuk seragam sekolah.

Telah kita ketahui bahwa setiap daerah di Indonesia memiliki baju adat yang disesuaikan dengan kebudayaan dan tradisi mereka masing masing. Pada Peraturan Mendikbudristek, penggunaan baju adat tersebut diperbolehkan untuk menjadi seraga pada jenjang sekolah SD, SMP, SMA dan SLB.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 telah menetapkan ketentuan mengenai seragam sekolah. Penggunaan seragam sekolah tersebut harus disesuaikan dengan aturan pada seragam nasional, seragam khas, seragam pramuka dan baju adat.

Pada aturan tersebut juga dijelaskan bahwa seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan juga seragam pramuka. Selain itu masing masing sekolah juga dapat memiliki seragam khas mereka masing masing.

Pada peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai jadwal untuk menggunakan seragam dari jenjang SD, SMP, dan SMA yang mengatur model, warna dan juga hari untuk penggunaan seragam untuk sekolah tersebut.

Untuk jadwal tersebut dibuat agar semua sekolah di Indonesia dapat menggunakan seragam yang telah terjadwal tersebut dalam waktu yang sama. Untuk itulah suatu penggunaan jadwal untuk seragam ini sangat diperlukan.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai seragam dan juga jadwal yang akan digunakan oleh siswa atau peserta didik pada sekolah di seluruh Indonesia.

Seragam Nasional

Untuk seragam nasional ini wajib digunakan oleh seluruh sekolah yang berada di Indonesia. Penggunaan seragam nasional ini juga berbeda beda tergantung dari jenjang pendidikan dimana siswa tersebut berada.

Untuk jenjang seperti SD atau SDLB sendiri, menggunakan seragam nasional ini dengan atasan berwarna putih dan bawahan celana berwarna merah hati untuk peserta didik atau siswa yang laki – laki.

Hal tersebut juga berlaku untuk siswa atau peserta didik perempuan. Peserta didik perempuan menggunakan atasan kemeja berwarna putih tapi yang membedakan adalah peserta didik perempuan menggunakan bawahan rok yang juga berwarna merah hati.

Halaman Selanjutnya

Jenjang SMP

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis