Penjelasan Baju Adat Untuk Seragam Sekolah

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baju Adat – Akhir akhir ini publik dihebohkan dengan peraturan yang memperbolehkan baju adat untuk digunakan sebagai seragam sekolah. Hal tersebut tentu juga menuai pro dan kontra mengenai kebijakan pemerintah tersebut. Berikut ini adalah penjelesan mengenai baju adat yang digunakan untuk seragam sekolah.

Telah kita ketahui bahwa setiap daerah di Indonesia memiliki baju adat yang disesuaikan dengan kebudayaan dan tradisi mereka masing masing. Pada Peraturan Mendikbudristek, penggunaan baju adat tersebut diperbolehkan untuk menjadi seraga pada jenjang sekolah SD, SMP, SMA dan SLB.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 telah menetapkan ketentuan mengenai seragam sekolah. Penggunaan seragam sekolah tersebut harus disesuaikan dengan aturan pada seragam nasional, seragam khas, seragam pramuka dan baju adat.

Pada aturan tersebut juga dijelaskan bahwa seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan juga seragam pramuka. Selain itu masing masing sekolah juga dapat memiliki seragam khas mereka masing masing.

Pada peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai jadwal untuk menggunakan seragam dari jenjang SD, SMP, dan SMA yang mengatur model, warna dan juga hari untuk penggunaan seragam untuk sekolah tersebut.

Untuk jadwal tersebut dibuat agar semua sekolah di Indonesia dapat menggunakan seragam yang telah terjadwal tersebut dalam waktu yang sama. Untuk itulah suatu penggunaan jadwal untuk seragam ini sangat diperlukan.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai seragam dan juga jadwal yang akan digunakan oleh siswa atau peserta didik pada sekolah di seluruh Indonesia.

Seragam Nasional

Untuk seragam nasional ini wajib digunakan oleh seluruh sekolah yang berada di Indonesia. Penggunaan seragam nasional ini juga berbeda beda tergantung dari jenjang pendidikan dimana siswa tersebut berada.

Untuk jenjang seperti SD atau SDLB sendiri, menggunakan seragam nasional ini dengan atasan berwarna putih dan bawahan celana berwarna merah hati untuk peserta didik atau siswa yang laki – laki.

Hal tersebut juga berlaku untuk siswa atau peserta didik perempuan. Peserta didik perempuan menggunakan atasan kemeja berwarna putih tapi yang membedakan adalah peserta didik perempuan menggunakan bawahan rok yang juga berwarna merah hati.

Halaman Selanjutnya

Jenjang SMP

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis