Peningkatan Pengajuan Kuota Guru PPPK

- Editor

Sabtu, 8 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengajuan Kuota – Pada saat ini pembahasan mengenai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja sering dibicarakan dikalangan masyarakat. Hal tersebut juga termasuk untuk guru yang memiliki setatus PPPK. Terdapat peningkatan pengajuan kuota untuk guru PPPK.

Kemendikbudristek atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengajukan formasi guru Aparatur Sipil Negara atau ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pada tahun 2022 ini kuota yang diajukan adalah sebanyak 319.000 kuota. Jumlah kuota tersebut meningkat atau lebih banyak dari pengajuan sebelumnya yang berjumlah sebanyak 131.000 kuota saja.

Nunuk Suryani selaku Plt. Dirjen Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK mengatakan bahwa terdapat peningkatan sebanyak 143 persen dan hal tersebut merupakan dukungan dari berbagai pihak termasuk beberapa Pemerintah Daerah di Indonesia.

Selain itu, nunuk juga menjelaskan bahwa timeline atau lini masa yang telah disusun oleh kemendikburustek pada Oktober hingga bulan November 2022 ini akan segera dilakukan penuntasan mengenai guru PPPK yang telah lulus passing grade atau nilai ambang batas pada tahun 2021.

Pihaknya menyampaikan bahwa selama tahun 2021 pemerintah telah berhasil untuk meluluskan guru dengan jumlah sebanyak 293.860 orang guru yang telah sesuai dengan formasi. Tetapi masih terdapat permasalahan, yaitu sebanyak 193.954 guru lulus belum mendapatkan formasi.

Hal tersebut merupakan masalah yang harus segera diselesaikan secara bersama sama. Nunuk juga menyatakan bahwa sebanyak 97% guru ASN yang berstatus PPPK lulusan tahun 2021, telah mendapatkan NI PPPK atau Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya ia menghimbau kepada semua daerah atau Pemda untuk segera menyelesaikan proses penerbitan NI yang akan dilanjutkan dengan proses penggajian. Hal tersebut harus dipercepet karena banyak guru yang mengeluh karena belum mendapatkan gaji.

Oleh sebab itulah Surat Edaran yang telah dikirimkam oleh Kemendikbudritek harap ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.

Selain itu Nunuk juga menjabarkan bahwa pada saat ini, termasuk peta kebutuhan guru termasuk guru agama pada tahun 2022/2023. Pada penjabaran tersebut nunuk menjelaskan bahwa saat ini Indonesia membutuhkan 2,4 juta guru, namun kebutuhan tersebut terpenuhi dengan tersedinnya kuota ASN.

Halaman Selanjutnya

Kuota ASN

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis