Peningkatan Pengajuan Kuota Guru PPPK

- Editor

Sabtu, 8 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengajuan Kuota – Pada saat ini pembahasan mengenai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja sering dibicarakan dikalangan masyarakat. Hal tersebut juga termasuk untuk guru yang memiliki setatus PPPK. Terdapat peningkatan pengajuan kuota untuk guru PPPK.

Kemendikbudristek atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengajukan formasi guru Aparatur Sipil Negara atau ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pada tahun 2022 ini kuota yang diajukan adalah sebanyak 319.000 kuota. Jumlah kuota tersebut meningkat atau lebih banyak dari pengajuan sebelumnya yang berjumlah sebanyak 131.000 kuota saja.

Nunuk Suryani selaku Plt. Dirjen Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK mengatakan bahwa terdapat peningkatan sebanyak 143 persen dan hal tersebut merupakan dukungan dari berbagai pihak termasuk beberapa Pemerintah Daerah di Indonesia.

Selain itu, nunuk juga menjelaskan bahwa timeline atau lini masa yang telah disusun oleh kemendikburustek pada Oktober hingga bulan November 2022 ini akan segera dilakukan penuntasan mengenai guru PPPK yang telah lulus passing grade atau nilai ambang batas pada tahun 2021.

Pihaknya menyampaikan bahwa selama tahun 2021 pemerintah telah berhasil untuk meluluskan guru dengan jumlah sebanyak 293.860 orang guru yang telah sesuai dengan formasi. Tetapi masih terdapat permasalahan, yaitu sebanyak 193.954 guru lulus belum mendapatkan formasi.

Hal tersebut merupakan masalah yang harus segera diselesaikan secara bersama sama. Nunuk juga menyatakan bahwa sebanyak 97% guru ASN yang berstatus PPPK lulusan tahun 2021, telah mendapatkan NI PPPK atau Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya ia menghimbau kepada semua daerah atau Pemda untuk segera menyelesaikan proses penerbitan NI yang akan dilanjutkan dengan proses penggajian. Hal tersebut harus dipercepet karena banyak guru yang mengeluh karena belum mendapatkan gaji.

Oleh sebab itulah Surat Edaran yang telah dikirimkam oleh Kemendikbudritek harap ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.

Selain itu Nunuk juga menjabarkan bahwa pada saat ini, termasuk peta kebutuhan guru termasuk guru agama pada tahun 2022/2023. Pada penjabaran tersebut nunuk menjelaskan bahwa saat ini Indonesia membutuhkan 2,4 juta guru, namun kebutuhan tersebut terpenuhi dengan tersedinnya kuota ASN.

Halaman Selanjutnya

Kuota ASN

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis