Penilaian Kinerja Guru untuk Wujudkan Guru PNS Unggulan

- Editor

Rabu, 25 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penilaian Kinerja Guru – Selain mengajar dan mengarahkan peserta didik untuk mengembangkan intelektualitas dan kepribadian, para guru juga akan menghadapi beragam ujian salah satunya yakni dengan program Penilaian Kinerja Guru (PKG). 

PKG merupakan usaha pemerintah terkait untuk melakukan penilaian secara resmi yang mana dilakukan dengan detail keseluruhan poin – poin yang ada serta akan mengacu pada berbagai kegiatan utama seperti guru untuk bisa mengembangkan pangkat, jabatan dan karir. 

Apabila Anda telah lulus PKG, berarti Anda sudah mendapatkan tiket untuk bisa menaikkan pangkat dan golongan. 

Dalam pelaksanaannya, PKG memiliki beberapa faktor tertentu yang harus dipenuhi agar nilai yang Anda dapatkan bisa mendekati nilai sempurna. Pertama, faktor yang berkaitan dengan kevalidan data. Proses penilaian kinerja idealnya disesuaikan dengan ragam komponen pada tugas guru dimana sebelumnya sudah disediakan format resminya. 

Di sisi lain, sangat penting bagi penilai untuk bisa mencermati dan mengkaji peran para guru pada pelaksanaan pembelajaran atau KBM berlangsung. Bisa juga dengan mengadakan proses bimbingan serta tugas lain yang berkaitan dengan fungi pada satuan pendidikan. 

Kedua, faktor reliabilitas. Dalam penerapannya, PKG harus bisa dengan jelas menunjukkan hasil yang sama tanpa ada perbedaan sekalipun sebagaimana ketika dinilai kapanpun dan oleh siapapun. Maknanya, PKG sebisa mungkin dapat menegakkan sifat reliabilitas agar tidak terjadi kecurangan dalam penilaian. 

Ketiga, faktor praktis. Faktor ini mengharuskan proses penilaian kinerja dapat terselenggara dengan berbagai cara yang dapat dijangkau. 

Prinsip Pelaksanaan PKG

Adapun prinsipnya pelaksanaan PKG bahwa pelaksanaan PKG harus bisa menyesuaikan dengan prinsip objektivitas. Prinsip tersebut dimaknai bahwa sebuah kondisi di mana hasil yang didapatkan dari penilaian sudah sesuai berdasar kriteria penilaian. Artinya tidak boleh ada kecenderungan pribadi dalam penilaian. 

Prinsip selanjutnya yakni PKG harus bisa memenuhi adanya kriteria adil. Para guru yang memasuki proses seleksi harus memahami beragam prosedur untuk mengikuti PKG. Dan prinsip lainnya yakni prosesi penyelenggaraan akuntabel harus bisa dipertanggungjawabkan. 

Prinsip selanjutnya yakni bersifat transparan. Sifat transparansi merupakan sifat yang jelas baik dari segi penyampaian informasi, pembiayaan maupun pengeluarannya. 

Prinsip lainnya yakni sifat partisipatif. Prinsip ini mengharuskan seorang guru agar senantiasa memberikan kontribusi secara aktif di keseluruhan kegiatan. Misalnya kegiatan wawancara baik sebelum aktivitas pengamatan maupun sesudahnya. 

Ada juga prinsip terukur. Prinsip mengharuskan PKG dapat terselengara secara kualitatif dan kuantitatif. Dan yang terakhirprinsip komitmen. Prinsip ini mewajibkan para penilai PKG untuk segera melakukan adanya proses penyeimbangan sikap maupun karakter agar terwujud kelancaran berdasar prosedur yang sesuai.

Nah, demikian ulasan mengenai faktor Penilaian Kinerja Guru dan beberapa sub bahasannya. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis