Penilaian Capaian Kinerja PNS, Simak Aturan Terbarunya dari KemenPANRB

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tahapan Penilaian Capaian Kinerja PNS Aturan Terbaru

Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), evaluasi kinerja merupakan proses Pejabat Penilai Kinerja yang mengevaluasi keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai selama waktu tertentu dan menetapkan predikat kinerja berdasarkan kuadran kinerja pegawai.

Ada dua jenis evaluasi kinerja berdasarkan periodiknya yakni siklus pendek dan siklus penuh.

Evaluasi kinerja periodik pegawai siklus pendek dilakukan setiap bulan atau per kuartal (setiap 4 bulan).

Sedangkan evaluasi kinerja tahunan pegawai (siklus penuh) dilakukan setiap akhir bulan Desember tahun berjalan atau maksima akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Dalam aturan baru ini terdapat 3 tahapan evaluasi kinerja yakni menetapkan kinerja organisasi, menetapkan pola distribusi dan menetapkan predikat kinerja pegawai

Menetapkan Kinerja Organisasi

Capaian kinerja organisasi digunakan untuk menetapkan kinerja pegawai dan diperoleh berdasarkan capaian rencana aksi perjanjian kinerja.

Capaian kinerja organisasi ini dinyatakan dalam beberapa predikat yakni istimewa, baik, butuh perbaikan, kurang dan sangat kurang.

Menetapkan Pola Distribusi Predikat Kinerja Pegawai

Pola distribusi kinerja pegawai digunakan sebagai pertimbangan Pejabat Penilai Kinerja dalam menentukan predikat kinerja pegawai. Ada beberapa panduan pola distribusi predikat kinerja pegawai.

Jika capaian kinerja organisasi istimewa, maka idealnya sebagian besar pegawai mendapatkan predikat kinerja Sangat Baik. Namun tidak menutup kemungkinan terdapat pegawai yang berpredikat kinerja Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, dan Sangat Kurang.

Jika capaian kinerja organisasi Baik, maka idealnya sebagian besar pegawai mendapatkan predikat kinerja Baik. Namun tidak menutup kemungkinan terdapat pegawai yang berpredikat kinerja Sangat Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, dan Sangat Kurang.

Jika capaian kinerja organisasi Butuh Perbaikan, maka idealnya sebagian besar pegawai mendapatkan predikat kinerja Butuh Perbaikan. Namun tidak menutup kemungkinan terdapat pegawai yang berpredikat kinerja Sangat Baik, Baik, Kurang, dan Sangat Kurang.

Jika capaian kinerja organisasi Kurang, maka idealnya sebagian besar pegawai mendapatkan predikat kinerja Kurang. Namun tidak menutup kemungkinan terdapat pegawai yang berpredikat kinerja Sangat Baik, Baik, Butuh Perbaikan, dan Sangat Kurang.

Jika capaian kinerja organisasi Sangat Kurang, maka idealnya sebagian besar pegawai mendapatkan predikat kinerja Sangat Kurang. Namun tidak menutup kemungkinan terdapat pegawai yang berpredikat kinerja Sangat Baik, Baik, Butuh Perbaikan, dan Kurang.

Menetapkan Rating Hasil Kinerja

Tahap ini dilakukan dengan cara menetapkan rating hasil kerja. Dalam menetapkan rating, pejabat penilai memperlihatkan pola distribusi berdasarkan capaian kinerja organisasi dan membandingkan hasil kerja antar pegawai. Tentunya dalam hal ini berdasarkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi.

Untuk menetapkan rating kinerja pegawai ada tiga langkah yaitu menetapkan rating hasil kerja pegawai, menetapkan rating perilaku kerja pegawai dan menetapkan predikat kinerja pegawai.

Setelah melakukan evaluasi kinerja pegawai, Pejabat Penilai Kinerja melakukan pelaporan kinerja pegawai yang dilakukan dalam bentuk dokumen evaluasi kinerja pegawai secara periodik dan tahunan.

 

Halaman Selanjutnya

Alur Tahapan Penetapan…

Berita Terkait

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Berita Terbaru